Akurat Logo

Usut Korupsi Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Direksi Sejumlah Perusahaan Broker Saham

Khaerul S | 15 Februari 2017, 18:19 WIB
Usut Korupsi Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Direksi Sejumlah Perusahaan Broker Saham

AKURAT.CO, Paska menetapkan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) tahun 2013-2015, M Helmi Kamal Lubis â??sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung membidik tersangka lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum mengatakan penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, Selasa (14/2) kemarin. Keempat orang itu yakni, Johanes Yobel Hadikrisno jabatan Presiden Direktur PT. Kresna Asset Management, Suryandi Jahja jabatan Direktur PT. Kresna Graha Investama, Ratih D. Item jabatan PT. Sucorinvest Inti Investama dan Russel Anthony pekerjaan Pegawai PT. CLSA.

"Sudah 22 orang saksi diperiksa penyidik untuk mengungkap kasus ini," kata Rum saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).

Dia menjelaskan â??dalam pemeriksaan keempat saksi penyidik mendapatkan keterangan baru untuk memperkuat alat bukti adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perkara ini. "â??Johanes Yobel Hadikrisno dan Suryandi menerangkan  transaksi pembelian saham KREN, saksi Ratih D. Item soal transaksi pembelian saham ELSA," jelasnya.

Kemudian untuk saksi â??Russel Anthony saat diperiksa menerangkan terkait dengan pemberian pendapat atau penilaian tentang saham ELSA yang dibeli oleh dana pensiun PT. Pertamina (Persero).

Seperti diketahui, Dana pensiun Pertamina itu telah dilakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN,â?? sahan SUGI dan saham MYRX senilai Rp 1,351 Triliun yang diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 1,351 triliun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) tahun 2013-2015, M Helmi Kamal Lubis â??sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) tahun 2014-2015.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A