Bolehkah Memakzulkan Wakil Presiden dalam Islam?

AKURAT.CO Perbincangan mengenai mundurnya atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian di ruang publik. Berbagai kabar dan spekulasi beredar di media sosial, memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan rakyat, mekanisme pemberhentian pejabat negara, dan bagaimana Islam memandang seorang pemimpin yang diminta berhenti dari jabatannya.
Dalam Islam, kepemimpinan bukanlah hak istimewa tanpa batas. Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan adil dan bertanggung jawab. Namun, apakah prinsip tersebut berarti seorang wakil presiden boleh dimakzulkan begitu saja ketika muncul desakan publik?
Untuk menjawabnya, perlu dibedakan antara prinsip etika politik Islam dan mekanisme hukum ketatanegaraan Indonesia.
Al-Qur'an menegaskan pentingnya amanah dan keadilan dalam kehidupan publik. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Baca Juga: Cara Mengajarkan 'Fiqih Perlindungan Diri' pada Anak Sejak Dini Menurut Islam
Ayat ini memberikan landasan moral bahwa kekuasaan harus dijalankan sebagai amanah, bukan semata-mata alat untuk mempertahankan kedudukan. Pemimpin dituntut berlaku adil, sedangkan masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan.
Dalam tradisi politik Islam, persoalan pertanggungjawaban pemimpin telah menjadi pembahasan para ulama. Sejumlah pemikir menekankan kewajiban menasihati dan mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan.
Namun, para ulama juga memiliki perbedaan pandangan mengenai syarat dan cara pemberhentian pemimpin. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa Islam memberikan izin tanpa batas untuk menjatuhkan seorang pemimpin hanya berdasarkan ketidakpuasan politik.
Prinsip tersebut relevan ketika masyarakat membicarakan pemakzulan wakil presiden. Kritik, pengawasan, dan tuntutan pertanggungjawaban merupakan bagian dari kehidupan bernegara. Akan tetapi, tuduhan atau desakan politik tidak dengan sendirinya menjadi bukti pelanggaran yang membenarkan pemberhentian seseorang dari jabatannya.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Pasal 7B juga mengatur proses yang melibatkan Mahkamah Konstitusi sebelum usul pemberhentian diputuskan oleh MPR. Dengan demikian, pemakzulan bukan keputusan yang dapat dilakukan hanya melalui desakan media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan





