Akurat Logo

Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Bukan Langsung oleh Muktamirin

Lufaefi | 30 Agustus 2026, 04:53 WIB
Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Bukan Langsung oleh Muktamirin
Suasana Muktamar NU di Tambakberas Jombang - Dok. Google Image

AKURAT.CO Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031. Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung oleh peserta muktamar, melainkan ditunjuk melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 401 peserta memilih opsi perubahan mekanisme sehingga Ketua Umum PBNU dipilih melalui AHWA. Sementara itu, 150 peserta memilih agar Ketua Umum tetap dipilih secara langsung oleh muktamirin. Terdapat satu suara tidak sah.

Pimpinan sidang Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, mengatakan jumlah suara tersebut sesuai dengan jumlah peserta yang memberikan suara.

Baca Juga: Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

“Rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah satu, jadi jumlahnya pas. Dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” kata Nuh.

Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 akan menggunakan pola penunjukan melalui AHWA. Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.

Sebelumnya, kubu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan pentingnya menghormati hasil voting apabila musyawarah dan mufakat tidak menghasilkan kesepakatan.

Amin Said Husni mengatakan voting merupakan salah satu mekanisme pengambilan keputusan yang lazim digunakan ketika forum tidak menemukan kata sepakat.

“Ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan. Nggak ada masalah, itu sesuatu yang lazim dilakukan di NU,” ujar Amin.

Menurut dia, voting bukan mekanisme yang tabu dalam organisasi. Ia mencontohkan praktik serupa juga berlaku dalam lembaga perwakilan negara seperti DPR dan MPR.

Baca Juga: Hery Haryanto Azumi Maju Ketum PBNU: Persaudaraan NU Harus Kokoh

Keputusan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU ini selanjutnya menjadi dasar bagi tahapan pemilihan kepemimpinan PBNU dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi