Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027, Lengkap dan Siap Digunakan

AKURAT.CO Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M telah dibuka Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI sejak Selasa (25/8/2026).
Salah satu dokumen administrasi yang perlu disiapkan calon peserta adalah surat rekomendasi petugas haji 2027. Dokumen ini menjadi bukti rekomendasi dari instansi, organisasi, lembaga pendidikan Islam, atau pihak lain yang memenuhi ketentuan.
Seleksi tersebut mencakup PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Karena itu, calon peserta perlu memastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan formasi yang dipilih.
Pihak yang Berwenang Menandatangani
Surat rekomendasi harus ditandatangani oleh pihak yang memenuhi ketentuan. Mereka antara lain:
Ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat kabupaten/kota.
Minimal pejabat Eselon III pada Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI.
Minimal pejabat Eselon III pada kementerian yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala badan atau lembaga negara tingkat pusat.
Rektor atau Pembantu Rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri/swasta.
Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Islam negeri/swasta.
Pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.
Baca Juga: Sekjen MUI Harap Muktamar NU ke-35 Pererat Ukhuwah dan Perkuat Persatuan
Calon peserta perlu memastikan pihak yang memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan sebelum dokumen tersebut digunakan dalam proses pendaftaran.
Contoh Format Surat Rekomendasi
Berikut format umum yang dapat disesuaikan dengan instansi atau lembaga pemberi rekomendasi:
[KOP SURAT INSTANSI/LEMBAGA]
SURAT REKOMENDASI
Nomor: …………………
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
Jabatan: [Jabatan]
Instansi/Lembaga: [Nama Instansi/Lembaga]
Alamat: [Alamat]
dengan ini memberikan rekomendasi kepada:
Nama: [Nama Lengkap Calon Petugas]
NIK: [NIK]
Tanggal Lahir: [Tanggal Lahir]
Jabatan: [Jabatan]
Instansi/Lembaga: [Nama Instansi/Lembaga]
Alamat: [Alamat Lengkap]
untuk mengikuti seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan, integritas, dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji serta bersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
Pemberi Rekomendasi,
[Tanda Tangan dan Cap]
[Nama Lengkap]
[Jabatan]
Dokumen Surat Lain yang Perlu Disiapkan
Selain surat rekomendasi, calon peserta seleksi petugas haji 2027 juga perlu memperhatikan sejumlah dokumen lain sesuai formasi dan status masing-masing.
1. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi
Calon peserta perlu menyiapkan pernyataan bahwa dirinya mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau perangkat berbasis Android atau iOS.
2. SKCK bagi peserta non-ASN
Peserta non-ASN perlu menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen tersebut dapat diperoleh melalui layanan kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.
3. Surat pernyataan telah berhaji
Dokumen ini diperlukan bagi formasi tertentu yang mensyaratkan calon petugas telah menunaikan ibadah haji.
4. Surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah
Pelamar perempuan yang telah menikah perlu menyiapkan surat izin suami sesuai ketentuan seleksi.
Baca Juga: Peserta Muktamar NU Berdatangan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Wartawan Dilarang Masuk
Formasi Petugas Haji 2027
Kemenhaj membuka seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Untuk PPIH Kloter, formasi yang dibuka adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Petugas ini akan mendampingi jemaah sejak keberangkatan dari Indonesia, selama berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Indonesia.
Sementara itu, formasi PPIH Arab Saudi mencakup layanan:
Akomodasi;
Konsumsi;
Transportasi;
Bimbingan ibadah;
Media Center Haji (MCH); dan
Layanan jemaah lansia dan disabilitas.
PPIH Arab Saudi akan ditempatkan di salah satu dari tiga daerah kerja (daker), yakni Makkah, Madinah, dan Bandara.
Dengan pendaftaran yang telah dibuka, calon petugas perlu segera melengkapi seluruh dokumen administrasi, termasuk surat rekomendasi. Dokumen juga harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan disesuaikan dengan ketentuan formasi yang dipilih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan





