Berapa Gaji Petugas Haji Indonesia 2027? Segini Perkiraannya!

AKURAT.CO Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M resmi dibuka. Selain formasi dan persyaratan, besaran penghasilan menjadi salah satu hal yang banyak diperhatikan calon peserta.
Namun, calon pelamar perlu memahami bahwa nominal gaji atau honor petugas haji 2027 hingga kini belum ditetapkan secara resmi. Besarannya masih menunggu ketentuan pemerintah dan penetapan anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk musim 1448 H/2027 M.
Mengacu pada besaran yang disebut untuk penyelenggaraan haji sebelumnya, gaji petugas PPIH berada di kisaran Rp800.000 sampai Rp1.000.000 perhari. Angka tersebut dapat menjadi gambaran awal, tetapi belum dapat dijadikan patokan untuk penghasilan petugas haji pada 2027.
Baca Juga: Link Daftar Petugas Haji 2027, Jangan Sampai Ketinggalan!
Dengan demikian, klaim mengenai nominal gaji petugas haji 2027 perlu disikapi secara hati-hati. Besaran resmi dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah, anggaran, formasi, serta ketentuan penugasan yang berlaku.
Selain gaji pokok, petugas berpotensi menerima komponen kompensasi lain sesuai ketentuan, termasuk honorarium dan fasilitas pendukung selama menjalankan tugas. Karena itu, total penerimaan selama masa penugasan tidak dapat disamakan dengan gaji pokok bulanan.
Besaran keseluruhan kompensasi juga dapat berbeda berdasarkan formasi, lokasi penugasan, durasi tugas, serta bobot dan tanggung jawab masing-masing petugas.
Seleksi PPIH 2027 sendiri mencakup dua kelompok utama, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Sejumlah formasi yang dibuka antara lain bimbingan ibadah, akomodasi, konsumsi, transportasi, Media Center Haji, serta layanan bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas.
Pendaftaran seleksi PPIH dibuka pada 25–31 Agustus 2026. Proses seleksi tersebut ditegaskan tidak dipungut biaya.
Bagi calon peserta, informasi mengenai penghasilan sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan untuk mengikuti seleksi. Petugas haji memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Apakah Non-ASN Bisa Daftar Petugas Haji 2027? Ini Penjelasannya
Dengan belum adanya ketetapan resmi mengenai gaji dan honorarium PPIH 2027, calon peserta perlu menunggu pengumuman pemerintah terkait besaran kompensasi secara resmi. Informasi yang beredar di luar ketetapan tersebut sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai angka final.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







