Akurat Logo

Ini Syarat Khusus Calon Petugas Haji 2027 Layanan Media Center Haji

Lufaefi | 24 Agustus 2026, 10:00 WIB
Ini Syarat Khusus Calon Petugas Haji 2027 Layanan Media Center Haji
Media Center Haji 2023 - MCH 2023

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan sejumlah syarat khusus bagi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 M yang mendaftar pada layanan Media Center Haji.

Formasi ini memiliki persyaratan yang berkaitan dengan usia, pengalaman di bidang jurnalistik atau kehumasan, serta status media tempat calon peserta bekerja.

Usia Maksimal 55 Tahun

Calon petugas Media Center Haji harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.

Ketentuan usia tersebut menjadi salah satu persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta sebelum mengikuti proses seleksi.

Berpengalaman di Bidang Jurnalistik atau Kehumasan

Calon peserta harus bekerja di bidang jurnalistik pada media konvensional maupun media ormas.

Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca Juga: Evaluasi Haji 2026, Dahnil Sebut Petugas Haji Daerah Beda Kualitas dengan yang Ikut Diklat

Selain wartawan, formasi ini juga dapat diikuti pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah.

Untuk kategori tersebut, calon peserta harus menunjukkan Surat Keterangan Penugasan Kehumasan yang diterbitkan oleh kepala kantor atau unit kerja.

Media Konvensional Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Khusus peserta yang berasal dari media konvensional, media tempatnya bekerja harus terdaftar di Dewan Pers.

Pendaftaran tersebut harus memenuhi ketentuan terverifikasi secara administratif dan faktual.

Dengan demikian, calon peserta dari media konvensional perlu memastikan status medianya sebelum mengikuti proses pendaftaran.

Ada Batas Jumlah Peserta

Kemenhaj juga menetapkan pembatasan jumlah peserta yang dapat mendaftar dari masing-masing lembaga atau media.

Maksimal dua peserta dapat mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, media ormas Islam, dan media konvensional.

Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme seleksi untuk formasi Media Center Haji 2027.

Syarat Khusus Media Center Haji

Jadi, calon peserta yang ingin mendaftar pada layanan Media Center Haji perlu mencatat beberapa persyaratan khusus berikut:

Baca Juga: Ini Dokumen Wajib yang Harus Dimiliki Calon Petugas Haji 2027

  • Berusia 25-55 tahun saat mendaftar.

  • Bekerja di bidang jurnalistik pada media konvensional atau media ormas yang dibuktikan dengan sertifikat UKW.

  • Bagi pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah, wajib memiliki Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor atau unit kerja.

  • Media konvensional harus terdaftar di Dewan Pers dan terverifikasi secara administratif serta faktual.

  • Maksimal dua peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, media ormas Islam, dan media konvensional.

Selain persyaratan khusus tersebut, calon petugas tetap wajib memenuhi persyaratan umum seleksi PPIH 1448 H/2027 M.

Sumber: Kementerian Haji dan Umrah RI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi