Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka, Ini Jadwal, Formasi, dan Syaratnya

AKURAT.CO Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M resmi dibuka. Pendaftaran berlangsung pada 20-26 Agustus 2026.
Seleksi tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi yang dibuka meliputi PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, hingga tenaga kesehatan bandara.
Berdasarkan informasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, tahapan seleksi diawali dengan pengumuman seleksi pada 18 Agustus 2026. Pendaftaran dibuka 20-26 Agustus, sedangkan batas akhir verifikasi dokumen pada 28 Agustus 2026.
Selanjutnya, hasil seleksi dokumen diumumkan 29 Agustus. Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan pada 31 Agustus setelah pengumuman pelaksanaan CAT pada 30 Agustus.
Hasil CAT akan diumumkan 1 September 2026. Peserta yang lolos kemudian mengikuti Medical Check Up (MCU), yang pelaksanaannya dijadwalkan 3-8 September.
Baca Juga: Istana Bantah Tunjuk Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla di Kalimantan
Verifikasi dan validasi hasil MCU berlangsung 4-13 September, kemudian hasil MCU diumumkan pada 14 September. Peserta yang lolos selanjutnya akan mengikuti tahapan diklat dengan pengumuman peserta pada 15 September 2026.
Formasi Petugas Haji 2027
Untuk PPIH Kesehatan Kloter, formasi yang tersedia antara lain dokter atau dokter spesialis serta perawat.
Sementara itu, formasi PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup sejumlah tenaga kesehatan yang ditempatkan dalam beberapa tim.
Pada Tim Kesehatan KKHI, formasi meliputi dokter, berbagai dokter spesialis, perawat, perawat jiwa, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, ahli tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.
Adapun Tim Kesehatan Sektor terdiri atas dokter spesialis paru, jantung, penyakit dalam, emergency medicine, kedokteran jiwa, perawat, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi.
Sementara Tim Kesehatan Sektor Khusus membuka formasi dokter dan perawat.
Syarat Umum
Calon petugas harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Pendaftar perempuan tidak sedang hamil dan bagi yang telah berkeluarga wajib memiliki izin tertulis dari suami.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver







