Pelajar SMA Berpenghasilan Online, FOZ: Wajib Zakat Jika Capai Nisab dan Haul

AKURAT.CO Direktur Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, menegaskan bahwa pelajar SMA yang telah memiliki penghasilan dari bisnis online berpotensi wajib menunaikan zakat, selama memenuhi ketentuan syariat.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat menjawab pertanyaan seorang siswa yang mengaku memperoleh penghasilan dari penjualan produk digital dan mempertanyakan tanggung jawab zakatnya dalam Kultum Ramadhan Akurat.co, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, terdapat empat syarat utama wajib zakat mal. “Pertama, beragama Islam. Kedua, baligh dan berakal. Ketiga, merdeka. Keempat, memiliki harta yang memenuhi ketentuan zakat,” ujarnya.
Baca Juga: Puasa Tanpa Sholat, Apakah Otomatis Batal? Ini Penjelasan Kultum Akurat.co
Ia menjelaskan, pada aspek kepemilikan harta terdapat dua syarat tambahan, yakni nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimal nilai harta yang wajib dizakati. Untuk zakat penghasilan, nisab umumnya dianalogikan dengan 85 gram emas. Sementara haul adalah kepemilikan harta tersebut selama satu tahun penuh.
Agus mencontohkan, apabila seorang pelajar memperoleh penghasilan rutin dari bisnis online dan dalam satu tahun totalnya setara atau melebihi nilai 85 gram emas, serta usaha tersebut berjalan stabil selama satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
“Kalau sudah mencapai nisab dan haul, maka wajib zakat. Tidak melihat statusnya masih SMA, tetapi melihat terpenuhi atau tidaknya syarat,” tegasnya.
Sebaliknya, jika penghasilan belum mencapai nisab atau belum genap satu tahun, maka belum wajib zakat, meski tetap dianjurkan untuk bersedekah.
Baca Juga: Kultum Ramadhan, H. Lufaefi: Kejujuran dalam Ibadah Adalah Kunci Mencapai Takwa
Agus menilai fenomena pelajar yang memiliki penghasilan digital merupakan perkembangan positif. Namun ia mengingatkan agar literasi finansial di kalangan generasi muda juga diiringi dengan pemahaman kewajiban sosial melalui zakat.
Program Kultum Ramadan Akurat.co ini tayang setiap pukul 17.45 WIB di TikTok Akurat.co dan didukung oleh PNM (Permodalan Nasional Madani), BSI (Bank Syariah Indonesia), dan Jamkrindo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





