Akurat Logo

PNS Kemenag dan Staf PBNU Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 13 September 2025, 06:58 WIB
PNS Kemenag dan Staf PBNU Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa, 9 September 2025.

Dua saksi tersebut ialah pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, Ramadan Harisman, serta staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Ustaz Khalid Basalamah setelah sempat dijadwalkan ulang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jamaah. Sesuai aturan, pemerintah seharusnya membagi kuota tersebut dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sebagian pihak justru membaginya rata, masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Kemenag serta penyedia jasa travel umrah telah diperiksa. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik pada 7 Agustus 2025.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Meski begitu, ia enggan mengungkap detail materi pemeriksaan. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” kata Yaqut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.