Akurat Logo

Viral, Warga Kompak Jarah Truk Tanah Imbas Bocah Ditabrak di Teluknaga, Apa Hukum Menjarah dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 9 November 2024, 09:00 WIB
Viral, Warga Kompak Jarah Truk Tanah Imbas Bocah Ditabrak di Teluknaga, Apa Hukum Menjarah dalam Islam?

 

AKURAT.CO Kejadian penjarahan terhadap truk tanah oleh sekelompok warga di Teluknaga baru-baru ini menggemparkan media sosial. Insiden ini terjadi setelah sebuah truk tanah menabrak seorang anak kecil hingga meninggal dunia.

Kemarahan warga akibat insiden tersebut pun meluap hingga menimbulkan aksi penjarahan sebagai bentuk protes terhadap sopir dan pemilik truk. Namun, dari sudut pandang Islam, bagaimana sebenarnya hukum penjarahan atau mengambil sesuatu tanpa hak?

Dalam ajaran Islam, tindakan mengambil harta orang lain tanpa izin atau tanpa hak jelas dilarang. Allah SWT telah memperingatkan umat Islam agar tidak merampas atau mengambil harta orang lain dengan cara yang zalim, bahkan dalam keadaan amarah sekalipun. Dalam surah Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini dengan jelas melarang praktik mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah atau batil. Islam memandang harta seseorang sebagai sesuatu yang suci dan harus dijaga dengan baik.

Oleh karena itu, tindakan seperti penjarahan, apalagi dalam keadaan tanpa izin dan karena kemarahan, merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Juga: Bahaya Politik Uang dalam Pilkada menurut Islam

Dalam konteks ini, amarah atas kecelakaan yang terjadi tidak dibenarkan menjadi alasan untuk mengambil harta orang lain.

Lebih jauh, dalam hadis Rasulullah SAW, disebutkan bahwa segala bentuk pengambilan harta orang lain tanpa hak akan menimbulkan dosa. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda;

"كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ"

Artinya: "Setiap Muslim itu haram bagi Muslim yang lain, baik darahnya, hartanya, maupun kehormatannya." (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa harta seorang Muslim harus dijaga dan tidak boleh dirampas oleh Muslim lainnya. Tindakan menjarah atau merampas dalam keadaan apapun adalah pelanggaran terhadap hak harta, yang seharusnya dihormati dan dijaga oleh setiap Muslim.

Terkait insiden di Teluknaga, kemarahan dan emosi yang timbul akibat kejadian yang merugikan memang bisa dimaklumi, namun tetap harus dikendalikan.

Islam mengajarkan bahwa dalam menghadapi ujian atau musibah, seseorang harus tetap bersabar dan tidak bertindak berlebihan hingga merugikan orang lain.

Rasulullah SAW pernah mengingatkan bahwa Allah mencintai orang yang sabar dan tidak berbuat zalim kepada sesama.

Dalam hal ini, tindakan merampas atau menjarah adalah perbuatan zalim yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Secara hukum Islam, penjarahan dianggap sebagai tindak pidana pencurian yang melanggar hak orang lain.

Tindakan seperti ini memiliki konsekuensi hukum baik di dunia maupun di akhirat, karena Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan menghormati hak orang lain.

Baca Juga: Kata Kunci 'Nonton Indo Viral' Trending, Ini Perintah Konsumsi Tontonan yang Positif dalam Islam

Sehingga, terlepas dari alasan yang memicu amarah, tindakan menjarah harta orang lain bukanlah solusi yang diajarkan dalam Islam.

Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk mengedepankan jalan damai dan tidak mengambil hak orang lain.

Jika ada ketidakadilan, Islam memberikan jalan melalui hukum yang berlaku atau melalui jalur yang benar tanpa harus melanggar hak-hak orang lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.