Keluarga Selebgram Sedot Lemak Disebut Tolak Ekshumasi Jenazah, Ini Hukum Bongkar Makam untuk Tujuan Autopsi Menurut Islam

AKURAT.CO Belakangan ini, berita mengenai keluarga selebgram yang menolak ekshumasi jenazah dari kepolisian untuk keperluan autopsi telah menjadi sorotan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum Islam terkait pembongkaran makam untuk tujuan medis atau forensik. Dalam Islam, ada beberapa prinsip dan ketentuan yang mengatur masalah ini.
Ekshumasi atau pembongkaran makam, dalam konteks hukum Islam, adalah tindakan yang sangat diatur dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut prinsip dasar syariat, penggalian makam atau pembongkaran jenazah hanya diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu dan dengan alasan yang sah.
Sejauh penelaahan, tidak ditemukan ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas tentang ekshumasi. Namun, beberapa hadis dan prinsip umum dalam fiqih dapat digunakan sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Viral Video Syur Diduga Audrey Davis, Ini Hukum Menyebarkan Video Porno Menurut Islam
Salah satu hadis yang relevan adalah:
Hadis Riwayat Abu Hurairah: "Janganlah kamu membongkar makam dan janganlah kamu merusak kuburan." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa secara umum, tindakan membongkar makam adalah tidak dianjurkan dan harus dihindari kecuali ada kebutuhan mendesak.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, pembongkaran makam tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat, seperti untuk mengambil harta yang hilang dari makam, atau untuk kepentingan yang mendesak dan sah.
Pembongkaran makam untuk kepentingan medis, terutama jika tidak ada keputusan yang mendesak dari otoritas hukum, dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan.
Kemudian, Mazhab Syafi'i dan Maliki mengatakan bahwa pembongkaran makam harus dihindari kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan sah. Mereka mengutamakan penghormatan terhadap jenazah dan makam.
Sedangkan Mazhab Hanbali cenderung lebih ketat dalam hal ini, dengan menekankan larangan pembongkaran makam kecuali jika ada alasan yang sangat kuat dan dibenarkan oleh syariat.
Dalam konteks hukum Islam, ekshumasi jenazah untuk tujuan autopsi atau kebutuhan medis lainnya merupakan tindakan yang sangat diatur dan umumnya dilarang kecuali dalam keadaan mendesak.
Larangan ini didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap jenazah dan makam, serta kepatuhan terhadap hukum syariat yang berlaku.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara





