Viral Kasus Kawin Kontrak di Cianjur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Pihak kepolisian mengungkap sebuah kasus prostitusi berkedok kawin kontrak di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Sejauh ini terdapat enam perempuan yang menjadi korban, namun baru satu orang korban yang telah melapor ke polres Cianjur.
Atas laporan tersebut Polres Cianjur berhasil menangkap dua terduga pelaku, yakni RN(21) dan LR(51). Keduanya mengiming-imingi para korban uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
RN dan LR kemudian menikahkan keenam korban dengan pria yang rata-rata berasal dari wilayah Timur Tengah. Mengenai hal ini, bagaimana hukum kawin kontrak dalam ajaran agama Islam?
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Dianjurkan Menikah di Bulan Syawal
Kawin kontrak atau yang dalam ajaran agama Islam dikenal dengan nikah Mut'ah merupakan jenis pernikahan yang memiliki syarat waktu untuk berpisah atau bercerai sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan.
Dilansir dari laman NU Online, para ulama telah menjelaskan dua hukum mengenai akad mut'ah. Hukum pertama, yaitu sah sehingga tidak perlu mengulang kembali akad, sedangkan hukum yang kedua yaitu tidak sah sebab adanya syarat waktu, sehingga perlu dilakukan akad ulang.
Akan tetapi, kedua hukum akad mut'ah tersebut dihukumi haram dan berdosa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan nikah mut'ah sejak tahun 1996. Selain itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa mengenai keharaman nikah mut'ah.
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani bersabda:
"Bersumber dari al-Harits bin Ghaziyyah Ra, ia berkata: saya mendengar Nabi SAW bersabda pada hari penaklukan kota Mekkah (Fathu Mekkah), 'Nikah mut'ah dengan wanita itu haram' beliau mengulangi sabdanya sebanyak tiga kali" (HR. at-Thabrani).
Baca Juga: 4 Keutamaan Bulan Syawal yang Harus Diketahui
Dalam hadits lain, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri. Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)
Dari kedua hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa nikah mut'ah merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Sejalan dengan hal itu, keempat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) juga memiliki pendapat yang sama mengenai keharaman nikah mut'ah. Menurut Mazhab Hanafi dan Hambali, pernikahan ini bahkan dianggap sebagai pernikahan yang bathil.
Wallahu a'lam bishawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






