Akurat Logo

Mimpi Basah saat Puasa, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa Ramadhan?

Fajar Rizky Ramadhan | 14 Maret 2024, 11:22 WIB
Mimpi Basah saat Puasa, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa Ramadhan?

AKURAT.CO Mimpi basah saat puasa merupakan sesuatu yang bisa saja terjadi pada diri seorang muslim.

Aktivis tidur yang dilakukan oleh seseorang di bulan puasa mungkin saja terjadi jika kemudian mimpi basah saat puasa. 

Lantas bagaimana jika mimpi basah saat puasa? Apakah membatalkan puasa? Atau tidak?

Mimpi basah adalah orgasme spontan selama tidur yang meliputi ejakulasi pada pria, serta lubrikasi vagina atau orgasme pada wanita. 

Jika seseorang mimpi basah saat puasa tidak membatalu puasanya.

Di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ

Dari Abi Siad Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa : berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)”. (HR. At-Tirmizy).

Selain itu dasarnya adalah perkataan kedua orang istri Rasulullah SAW, yaitu Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma,

نَشْهَدُ عَلى رَسُول اللَّهِ إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: "Kami menjadi saksi bahwa Rasulullah SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah yang bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi janabah dan melakukan puasa." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Batal atau Tidak?

Sedangkan hadits lain yang bertentangan dengan hal itu dianggap oleh para ulama bahwa hadits itu telah dinasakh, atau termasuk bab afdhaliyah. Berikut hadis tersebut:

مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلاَ صَوْمَ لَهُ

Artinya: "Orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Bukhari dan muslim).

Kesimpulannya: mimpi basah pada bulan puasa tidaklah membatalkan puasa. Seseorang cukup melalukan mandi besar sehingga kembali suci.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.