Akurat Logo

Hukum Menyuap Agar Lolos Tes CPNS Atau PPPK

Thony H | 10 Oktober 2023, 15:30 WIB
Hukum Menyuap Agar Lolos Tes CPNS Atau PPPK

AKURAT.CO, Pemerintah sedang dalam proses perekrutan pegawai negeri baik dalam bentuk CPNS atau PPPK. Banyak dari masyarakat Indonesia yang berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk bisa lolos menjadi pegawai negeri.

Lalu, bolehkah kita menyuap orang agar lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK?

Kita tahu bahwa menyuap adalah salah satu perbuatan yang batil. Apalagi dan kaitan mencari harta untuk kehidupan. Allah SWT berfirman dalam salah satu ayat-Nya:

Baca Juga: Tafsir Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 30; Pentingnya Manusia Berpengetahuan

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui,” (Al-Baqarah ayat 188).

Dalam sebuah hadits juga dijelaskan bahwa orang yang melakukan suap akan dilaknat. Tidak hanya penyuap, orang yang menerima suap pun kelak akan dilaknat oleh-Nya. Allah SWT berfirman:

عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya: “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap,” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Baca Juga: Tafsir Surah An-Nisa Ayat 135; Esensi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Di dalam hadits yang lain disebutkan demikian:

وقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ والرَّائِشَ وهو السَاعِي بَيْنَهُمَا

Artinya, “Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan, yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).

Kesimpulannya jelas bahwa menguap agar lolos CPNS atau PPPK hukumnya adalah haram. Perbuatan demikian akan dilaknat pelakunya oleh Allah di hari akhir. Wallahu A'lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
Lufaefi
Editor
Lufaefi