Akurat Logo

Haji atau Umrah, Mana Yang Lebih Dulu? Ini Jawaban Habib Jafar

| 6 April 2023, 13:00 WIB
Haji atau Umrah, Mana Yang  Lebih Dulu? Ini Jawaban Habib Jafar

AKURAT.CO  Haji dan Umrah adalah dua jenis ibadah yang berbeda dalam agama Islam, tetapi keduanya memiliki nilai yang sangat penting bagi umat Muslim. 

Haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Ibadah haji dilaksanakan pada waktu yang ditentukan, yaitu pada bulan Zulhijah setiap tahunnya. Haji juga dilakukan di Mekkah, Saudi Arabia, dan terdiri dari serangkaian ibadah, termasuk Tawaf, Sa'i, dan wukuf di Arafah.

Sedangkan umrah ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah. Umrah juga dilakukan di Mekkah dan dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Meskipun ulama yang berpendapat bahwa umrah tidak memiliki status wajib,  melaksanakan umrah sangat dianjurkan bagi setiap Muslim. 

Haji Dulu Atau Umrah Dulu?

Habib Jafar menjelaskan bahwa berangkat haji bagi orang yang mampu adalah bentuk dari pelaksanaan rukun atau pondasi islam. “Jika orang yang mampu berhaji tapi tidak menjalankannya, berarti ia tidak memegang salah satu dari rukun atau pondasi islam. Seperti orang yang tidak salat, orang yang tidak puasa.” ujar habib jafar dikutip dari akun Youtube Jeda Nulis, Kamis (06/04/2023).

Ia melanjutkan, haji merupakan hal yang sudah tidak bisa ditawar lagi bagi orang yang telah mampu. Meskipun jadwal tunggu haji di Indonesia memakan waktu yang cukup lama, tapi jika telah berniat baik untuk berhaji dengan segera mendaftarkan diri, namun hal tersebut tidak kesampaian karena uzur yang jelas, maka orang  tersebut telah menjadi haji yang mabrur. 

Hal tersebut mengutip dari hadis Arbain An-Nawawi:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ: إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً وَاحِدَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَ اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً. رواه البخاري ومسلم في صحيحيهما بهذه الحروف.

Artinya: "Dari Ibnu Abbas Radiyallahu’anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, meriwayatkan dari Rabbnya Tabarak wa Ta’ala: Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan dan kesalahan kemudian menerangkannya, barangsiapa yang ingin melakukan amalan baik dan ia tidak melakukannya Allah menulis untuknya sebagai satu kebaikan, dan jika ia berniat kemudian mengamalkannya Allah akan menuliskan untuknya sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat dan sampai kelipatan yang banyak. Jika berniat kejelekan dan tidak melakukannya Allah tuliskan baginya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika berniat jelek dan ia melakukannya Allah tuliskan sebagai satu kejelekan untuknya” (HR. Bukhari Muslim dalam shahih keduanya dengan lafadz seperti ini).

“Niat untuk berangkat haji tidak hanya di hati saja, tetapi harus mengimplementasikan niat itu semampu yang bisa dilakukan seperti menabung atau mendaftar haji, berangkat atau tidak berangkat itu adalah urusan Allah” sambungnya.

Selanjutnya, Habib Jafar menceritakan ketika Ikrimah bin Khalid bertanya kepada  Ibnu Umar tentang bolehkan umrah sebelum berhaji. Lantas Ibnu Umar menjawab bahwa tidak mengapa karena Nabi Muhammad SAW pun melaksanakan umrah sebelum haji.

“Para ulama sebagaimana yang dirangkum Ibnu Hajar, sepakat bahwa haji adalah kewajiban yang tidak bisa digugurkan dengan apa pun termasuk dengan umrah, meskipun telah berumrah berkali-kali” terangnya.

“Meskipun pahala haji bisa diraih dengan umrah di bulan Ramadan, tapi kewajiban haji dan kemuliaan haji tidak bisa gugur dan tidak bisa diraih kecuali dengan berangkat haji atau berniat berangkat haji dengan menabung dan mendaftar haji” sambungnya.

Menurutnya, orang yang menarik dana haji atau membatalkan niat hajinya untuk kemudian memilih berumrah merupakan kesalahan yang fatal. Yang seharusnya dilakukan adalah berniat haji dengan menabung atau mendaftar haji, dan setelah tabungan itu rampung memenuhi syarat daftar haji, maka barulah baik untuknya berumrah.

“Kita harus tahu mana yang harus nomor satu dan mana yang nomor dua, dia menomorsatukan yang seharusnya nomor dua, itulah masalah kita yang sering beramal tanpa ilmu. Haji itu utama yang tidak bisa digeser termasuk umrah, berangkat atau tidak itu adalah hak Allah, tugas kita berniat dan mengimplementasikan niat kita” tutupnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.