AKURAT.CO Puasa dalam bahasa arab adalah Shaum atau Shiyam yang memiliki arti menahan, sedangkan menurut istilah adalah menahan lapar dan haus serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Puasa merupakan ibadah yang Allah sendiri memberikan pahala pada orang yang mengerjakannya.
Diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu’alahi wa sallam bersabda, Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”(HR. Bukhori).
Lantas bagaimana jika seseorang puasa lalu menonton film dewasa, haruskah ia mandi wajib?
Perlu diketahui hal apa saja yang mewajibkan seseorang untuk mandi wajib. Dalam Matan Taqrib, Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyebutkan:
وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ.
Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, tiga diantaranya berlaku pada laki-laki dan perempuan, tiga lainnya khusus untuk perempuan.
Perkara untuk laki-laki dan perempuan: Bertemunya dua khitan (bersetubuh), keluarnya mani, dan kematian
Perkara khusus untuk perempuan: Haid, nifas, dan melahirkan.
Ketika seseorang menonton film dewasa dibarengi dengan mengeluarkan mani secara sengaja (Onani) maupun tidak sengaja, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan mandi wajib sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Artinya: ”Adanya kewajiban mandi itu karena keluar air mani.” (HR. Muslim 801)
Menonton film dewasa saat puasa tentunya merusak ibadah puasa, meskipun tidak sampai membatalkannya. Menurut imam An-Nawawi, hal-hal yang dianggap dapat membatalkan puasa karena syahwat adalah sperma/mani keluar sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Menonton film dewasa termasuk ke dalam zina, yaitu zina mata dan hal ini dilarang oleh Rasulullah SAW, sebagaimana yang beliau sabdakan:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)
Dengan menonton film dewasa membuat pahala puasa yang dikerjakan menjadi hilang, sehingga yang didapatkan dari ibadah puasa tersebut hanyalah lapar dan haus saja. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش
Artinya, “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga” (HR An-Nasa’i)
Salah satu tujuan dari ibadah puasa adalah menahan hawa nafsu dan berusaha untuk mengendalikannya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya :“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (Kemampuan untuk menikah) maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”
Maka dari itu, menonton film dewasa saat puasa tidak mewajibkan untuk mandi wajib kecuali dibarengi dengan keluarnya air mani/sperma, jika hal tersebut terjadi maka wajib mandi untuk dirinya. Sebaiknya selama puasa kita harus berusaha untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa dan hal-hal yang dapat merusak pahala ibadah puasa itu sendiri.
Wallahu A’lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T





