AKURAT.CO Fenomena adanya orang yang melakukan pemerkosaan terhadap perempuan, terutama anak-anak di bawah umur tidak asing. Kabar terakhir, seorang anak 12 tahun digilir oleh 6 anak muda di Brebes. Tindakan ini jelas masuk kategori perbuatan zina.
Islam mengecam keras serta menghukum berat bagi pelaku zina. Islam tidak mengampuni orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini.
Selain perlu dihukum seberat-beratnya di dunia, para pelaku zina/pemerkosaan harus dihukum dengan seratus kali dera dan kita janganlah belas kasihan kepadanya.
Allah SWT mengharamkan perbuatan zina. Di dalam QS. Al-Nûr: 2, Allah SWT berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur: 2).
Ibnu Katsir di dalam Kitab Tafsirnya, Juz 6, halaman 10, menyampaikan penjelasan dari ayat tersebut sebagai berikut:
يعني هذه الآية الكريمة فيها حكم الزاني في الحد وللعلماء فيه تفصيل، فإن الزاني لا يخلو إما أن يكون بكراً وهو الذي لم يتزوج، أو محصنًا وهو الذي وطئ في نكاح صحيح وهو حر بالغ عاقل، فأما إذا كان بكراً لم يتزوج فإن حده مائة جلدة كما في الآية، ويزاد على ذلك إما أن يغرب عاماً عن بلده عند جمهور العلماء، خلافاً لأبي حنيفة رحمه اللّه فإن عنده أن التغريب إلى رأي الإمام إن شاء غرّب وإن شاء لم يغرب
Artinya: “Ayat yang mulia ini menghendaki penjelasan tentang had pezina, dan para ulama dalam hal ini memiliki perincian. Yang dinamakan pezina, tidak mengenyampingkan kondisi yang kadangkala pelakunya adalah perempuan yang masih perawan dan belum menikah, dan adakalanya merupakan orang yang terjaga kehormatannya, yaitu orang yang melakukan pernikahan secara shahih sementara ia adalah seorang yang merdeka, baligh dan berakal. Jika pelaku adalah perempuan yang masih perawan dan belum menikah, maka had baginya adalah 100 kali cambukan sebagaimana bunyi ayat. Had ini ditambah adakalanya dengan cara mengasingkannya selama satu tahun dari negaranya, sebagaimana hal ini adalah kesepakatan jumhur ulama kecuali Imam Abu Hanîfah rahimahu allah. Menurut Abu Hanifah, pandangan perlu diasingkan atau tidak adalah mengikut pada pandangan Imam. Jika imam memutus perlu pengasingan maka diasingkan, namun jika diputus tidak perlu, maka tidak diasingkan.”
Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan dicambuk sebanyak 100 kali. Bahkan, menurut kesepakatan para ulama, selain didera, pelaku zina juga harus diasingkan dari negaranya. Demikian itu agar menjadi pelajaran bagi manusia yang lain untuk tidak melakukan perbuatan biadab tersebut. Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini




