AKURAT.CO Berjoget dan menari adalah ekspresi yang dilakukan sebagian orang ketika salah satunya mendengar musik. Berjoget dan menari alam pandangan Islam memiliki ketentuan tersendiri.
Mengutip Bincangsyariah.com, Allah swt memberi isyarat melarang perbuatan berjoget dan atau menari dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37
لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}
Artinya: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung”
Imam Al-Qurthubi menjelaskan tafsir ayat tersebut di dalam tafsir Al-Qurtubi juz 10, halaman 263,
اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر
Artinya: “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, Al-Qur’an menegaskan atas larangan terhadap menari.
“janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan”
Dari penjelasan di atas, ketidakbolehan berjoget dan atau menari sebab sikap sombong dan mengekspresikan kesenangan dengan berlebihan. Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja.
Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah (dana’ah) dan kebodohan (safah) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.
Sehingga orang yang kebanyakan berjoget dan menari, dianggap tidak punya muru’ah dan persaksiannya dianggap tidak sah, sebagaimana yang terdapat didalam kitab Fathul Mu’in, halaman 301
واكثار ما يضحك بينهم او لعب شطرنج او رقص بخلاف قليل الثلاثة
Artinya: “kebanyakan membuat orang tertawa (ngelawak), main catur, atau menari, bisa menghilangkan muruah, jikalau hanya sedikit, maka tidak apa-apa”
Dari keterangan di atas, jika berjoget dan menari mendatangkan hal yang haram, seperti membuka aurat atau gerakannya meniru orang kafir, maka ini jelas tidak diperbolehkan.
Sedangkan jika berjoget dan menari tidak mengandung unsur-unsur di atas maka dibolehkan. Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat




