Akurat Logo

Apakah Sperma Dihukumi Najis?

Thony H | 18 November 2022, 16:01 WIB
Apakah Sperma Dihukumi Najis?

AKURAT.CO Sperma adalah salah satu dari cairan yang keluar dari seorang laki-laki. Sperma bisa keluar baik karena adanya dorongan nafsu atau tidak.

Bagaimana status sperma dalam Islam? Apakah cairan tersebut najis atau tidak?

Dilansir dari Bincangsyariah.com, fatwa Dar Al-Ifta menyebut demikian,

حكم المني: المني طاهرٌ على المفتى به، وهو مذهب الشافعية والحنابلة، ولكن خروجه يلزم منه الغسل، فنزوله بشهوة في اليقظة والمنام حدث أكبر -جنابة- يجب التطهر منه بالاغتسال، ولا تصح العبادات التي تفتقر للطهارة كالصلاة، والطواف، وتلاوة القرآن، وغيرها حتى يغتسل من نزل منه المني

Artinya: Hukum air mani atau sperma.  Air mani itu hukumnya suci menurut fatwa para ulama,. Kesucian air mani itu merupakan pendapat ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali. Kendati mani suci, bagi orang yang keluar sperma  wajib melaksanakan mandi junub bila keluar mani.

Adapun, penyebab keluarnya air mani itu dibarengi dengan syahwat dengan keinginan dalam keadaan terjaga dan tidur. Keluar mani adalah hadas besar yang wajib disucikan dengan cara mandi.

Maka tidak akan sah ibadah yang tidak dalam keadaan suci, seperti melaksanakan shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an, dan selainnya, sehingga orang yang keluar mani itu terlebih dahulu mandi wajib. 

Sementara itu, penjelasan cukup lengkap dapat kita temui dalam kitab Hasyiyah al Bujairimi, karangan Syekh Sulaiman al-Bujairimi. Yang menerangkan bahwa ulama empat mazhab berbeda pendapat terkait status mani dalam Islam. Syafi’i dan Hanbali, menjelaskan bahwa sperma itu suci hukumnya. Maliki dan Abu hanifah, menyatakan sperma itu statusnya najis.

وَقَالَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ بِنَجَاسَةِ الْمَنِيِّ مِنْ الْآدَمِيِّ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ: إنَّهُ طَاهِرٌ. زَادَ الشَّافِعِيُّ: وَكَذَا مَنِيُّ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٌ

Artinya: Berpendapat Imam Abu Hanifah dan Malik, sperma manusia itu najis. Sedangkan, Imam Syafii dan Ahmad menjelaskan bahwa air mani manusia itu suci. Lebih jauh lagi, Imam Syafii bahkan berpendapat bahwa sperma hewan itu adalah suci.

Dari keterangan di atas jelas bahwa sperma adalah cairan yang tidak najis. Namun saat seseorang akan salat, ia wajib mandi besar, jika tidak, maka ibadahnya tidak sah.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
L
Editor
Lufaefi