AKURAT.CO Jengkol adalah salah satu makanan khas Indonesia. Rasanya yang sedap membuat kebanyakan orang menyukainya untuk menjadi lauk makan.
Meski demikian, ada sebagian orang yang justru tidak menyukai jengkol ini. Ada yang beralasan karena rasanya yang pahit. Namun ada pula yang menolak karena baunya yang sulit hilang dari mulut setelah memakan jengkol.
Lalu, apa sih sebenarnya hukum memakan jengkol dalam Islam? Apakah baunya yang sangat kuat membuat makanan tersebut dianggap makruh atau justru Islam membolehkan?
Dalam hukum Islam memakan jengkol memang tidak dijelaskan. Meski demikian hukum memakannya pada dasarnya dapat disamakan dengan hadist yang menerangkan tentang memakan bawang putih dan merah yang keduanya memiliki aroma yang tajam.
Ada sebagian makanan atau minuman yang dilarang dalam agama, ada juga yang hanya makruh hukumnya dan ada juga yang halalan tayyiban. Seperti jengkol dan petai ini. Sebenarnya jenis makanan ini tidak pernah disebutkan dalam Al-Quran dan Hadits.
Menurut para ulama, mengkonsumsi makanan yang memiliki bau yang menyengat dan tidak sedap, seperti bawang putih, bawang merah, pete, jengkol dan sebagainya, hukumnya makruh bila memakan jenis makanan ini ketika hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Artinya: "Siapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta daun bawang, hendaknya jangan mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu sebagaimana anak Adam merasa terganggu."
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa Imam Ahmad berkata dalam menjelaskan hadis ini sebagai berikut;
وَصَرَّحَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ أَنَّ الْكَرَاهَةَ لأِجْل الصَّلاَةِ فِي وَقْتِ الصَّلاَةِ
Artinya: "Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kemakruhan (bawang merah dan bawang putih serta daun bawang) karena hendak melaksanakan shalat di waktu shalat."
Hukum makan jengkol dapat disamakan dengan makan bawang merah dan atau bawang putih. Sebab, keduanya sama-sama memiliki bau yang menyengat.
Kesimpulannya, memakan jengkol jika dalam kondisi tidak akan salat adalah mubah atau boleh. Hukum memakan jengkol menjadi makruh jika seseorang akan melakukan salat. Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





