Resmikan Kick Off Kongres Mujahid Digital MUI, Mahfud MD: Ada Empat Bentuk Jihad

AKURAT.CO Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD hadir dalam kegiatan Kick Off Kongres Mujahid Digital dan Konsolidasi Infokom MUI se-Indonesia, di Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (31/8), seperti dikutip AKURAT.CO melalui laman MUI Digital, Jumat (2/8).
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan empat bentuk seorang Muslim untuk menjadi mujahid.
Pertama, kata Mahfud, beribadah kepada Allah SWT melaksanakan ibadah mahdoh dengan baik seperti sholat lima waktu, puasa, dan sholat tahajud .
“Kedua, akhlak di dalam pergaulan,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu Mahfud menegaskan jihad bukanlah melakukan perang dengan membawa pedang dengan mengucap takbir sampai menakuti dan melukai orang.
“Bukan gitu jihad, jihad itu akhlak,” tegas Mahfud.
Ketiga, lanjut dia, muamalah dengan berlaku sopan, menghargai dan toleran terhadap orang lain.
Keempat, menurut Mahfud, adalah jihad dengan melakukan dakwah yang juga sekaligus sebagai mujtahid yaitu orang yang berjihad dengan akal pikiran.
Menurut Mahfud, keempat bentuk jihad tersebut tidak bisa tidak, harus segera dilakukan apalagi melalui dunia digital.
“Tugas kita adalah menjadi pejuang. Kalau mau jadi Islam yang baik harus menjadi mujahid (atau) pejuang,” kata Mahfud.
Selain itu Mahfud menerangkan, ada sebuah hadits Nabi SAW. Dalam hadist tersebut dikatakan, ada seorang lak-laki yang bertanya pada Rasululullah SAW.
Seorang laki-laki tersebut bertanya apa saja amalan yang paling dicintai Allah SWT?
Kemudian, lanjut Mahfud, Rasululullah SAW menjawab bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah sholat tepat waktu, hormati orang tua dan berjihad menjadi mujahid di jalan Allah SWT.
“Orang Islam yang benar itu yang menjadi mujahid. Hanya saja, jihad itu jangan diartikan sempit,” katanya.
Mahfud juga menyebut pada awal Orde Baru 1970-an, muncul bahwa jihad itu diistilahkan sebagai komando jihad yang berarti komando untuk berperang atau perang fisik. “Padahal jihad itu kan tidak harus dengan perang fisik. Perang fisik itu suatu keterpaksaan,”ujarnya.
Bahkan, lanjut Mahfud, dalam hukum zakat, orang yang berjihad menjadi satu dari delapan yang berhak menerima zakat.
“Karena orang berjihad itu harus dihargai. Kalau tidak bisa berjihad dengan hartanya karena kemiskinanya, bisa dalam bentuk lain,” pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan


