AKURAT.CO Pasangan suami istri dapat melakukan hubungan badan dengan gaya apapun, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam Al-Qur'an disebut, istri-istri adalah ladang (hartsun) bagi suaminya.
Dalam fikih Islam bila ada seorang suami mengeluarkan sperma di luar vagina istrinya dinamakan dengan 'azl. 'Azl dilakukan ketika hasyafah (kemaluan laki-laki) sudah masuk ke dalam farji (kemaluan perempuan), namun saat ejakulasi ia mengeluarkannya di luar.
Definisi ‘azl tersebut dikemukakan oleh Imam al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir Juz XI halaman 159, beliau mengatakan;
فأما العزل عن الإنزال فهو أن يولج في الفرج، فإذا أحس بالإنزال أقلع فأنزل خارج الفرج
Artinya: "‘Azl adalah menenggelamkan dzakar ke dalam vagina lalu mencabutnya begitu merasa akan ejakulasi kemudian memuncratkan spermanya di luar vagina."
Jika memuncratkan sperma ke wajah istri merupakan bagian dari ‘azl, maka hukumnya sama dengan hukum ‘azl. Nah berkenaan dengan hukum ‘azl, Imam al-Juwaini dalam kitabnya Nihayah al-Mathlab Juz XII halaman 12 menjelaskan;
ولو أراد أن يعزل عن منكوحته الحرة، فقد اختلف طرق الأئمة وترتيبُهم. فقال قائلون: لا يجوز العزل إن لم ترض به المرأة، وإن رضيت فوجهان: أحدهما – يجوز؛ لرضاها، والحقُّ لا يعدوهما. والثاني – لا يجوز؛ رعاية لحق المولود
Artinya: "Andaikan seorang suami hendak melakukan ‘azl terhadap istrinya yang merdeka, sungguh terjadi perbedaan di antara para imam. Beberapa ulama berpendapat; ‘azl tidak boleh dilakukan jika istri tidak berkenan.
Namun jika si istri berkenan, maka menurut pendapat pertama hukum ‘azl adalah boleh karena sudah mendapatkan restu istri. Sedangkan menurut pendapat kedua, tidak boleh karena memperhatikan hak calon bayi."
Dari keterangan di atas terjadi perbedaan antar para ulama terkait seluami memuncratkan sperma di wajah istrinya. Izin dari seorang istri merupakan hal penting dalam persoalan ini. Semoga memberi manfaat bagi para pembaca sekalian. Amin.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan



