AKURAT.CO Saat tiba hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) masyarakat Indonesia melakukan penghormatan kepada bendera merah putih. Itu sebagai bentuk rasa syukur atas rahmat yang telah Allah berikan kepada bangsa Indonesia.
Adapun tentang hukum menyanyikan lagu Indonesia Raya pada dasarnya tidak ada dalil agama yang mengharamkan ekspresi cinta tanah air tersebut. Hal ini disinggung oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, jilid 3, halaman 576 sebagai berikut ini:
وأقول: إن الأغاني الوطنية أو الداعية إلى فضيلة، أو جهاد، لا مانع منها، بشرط عدم الاختلاط، وستر أجزاء المرأة ما عدا الوجه والكفين. وأما الأغاني المحرضة على الرذيلة فلا شك في حرمتها، حتى عند القائلين بإباحة الغناء، وعلى التخصيص منكرات الإذاعة والتلفاز الكثيرة في وقتنا الحاضر.
Artinya: “Saya bisa mengatakan, ‘Lagu-lagu kebangsaan, atau lagu-lagu yang memotivasi anak bangsa pada kemuliaan atau semangat perjuangan, tidak ada larangan (dalam agama) dengan syarat tidak campur baur laki-perempuan, dan (syarat lain) tutup tubuh perempuan selain wajah dan telapak tangan. Sedangkan lagu-lagu yang mendorong orang pada akhlak tercela, jelas diharamkan sekalipun menurut ulama yang menyatakan kemubahan lagu dan nyanyian, terutama sekali (lagu-lagu yang mengandung) kemunkaran seperti ditayangkan stasiun radio dan televisi di zaman kita sekarang ini."
Kewajiban dan larangan dalam agama sudah jelas batasan-batasannya. Sedangkan masalah penghormatan bendera merupakan bagian dari rahmat Allah SWT yang patut disyukuri seperti sabda Rasulullah SAW pada Hadits Ke-30 yang dikutip dari Kitab Al-Arba‘in Nawawiyah berikut ini.
قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم: إِنَّ اللهَ-تَعَالَى-فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلاَ تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ لَهَا رَحْمَةً لَكُمْ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh, Allah telah menentukan sejumlah kewajiban. Jangan kalian menyia-siakannya. Ia juga telah membuat sejumlah batasan. Jangan kalian melampaui batasan-Nya. Ia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia mendiamkan sejumlah masalah, bukan karena lupa, tetapi karena kasih sayang-Nya kepada kalian. Oleh karena itu kalian jangan mempermasalahkannya,’” (HR Daruquthni).
Dari keterangan di atas, hormat pada bendera merah putih merupakan bentuk cinta tanah air. Melakukannya juga sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah Tuhan YME yang telah memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia, bukan dengan niat melakukan kemaksiatan. Sehingga dapat disimpulkan, hukum hormat kepada bendera merah putih adalah mubah (boleh) dalam Islam.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



