Akurat Logo

Soal Frasa "Madrasah" Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta 

Eva Rohila | 31 Maret 2022, 13:21 WIB
Soal Frasa "Madrasah" Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta 

AKURAT.CO Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, pada aturan tersebut tidak mencantumkan kata 'madrasah' sebagai jenis-jenis pendidikan di Indonesia. 

Sejumlah pihak pun ramai-ramai mengomentari RUU ini, salah satunya Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie. Menurutnya, sebaiknya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek) sebagai pihak inisiator RUU Sisdiknas memerhatikan sumber materiil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cermat dan seksama. 

"Dalam sumber materiil hukum itu ada aspek sosiologis, filosofis, serta historis. Saya kira soal "madrasah" ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini," kata Tholabi kepada AKURAT.CO, Kamis (31/3/2022). 

Tholabi menegaskan, madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah masyarakat muslim Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sebab, kata dia, penyebutan frasa "madrasah" dalam batang tubuh UU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah. 

"Meski penjelasan dalam sebuah UU menjadi bagian tak terpisahkan dari UU, namun ketika dibunyikan di batang tubuh UU, ada pesan keberpihakan negara terhadap madrasah," jelas Tholabi. 

Bukan hanya itu, Tholabi juga menyebutkan argumentasi Kemdikbud tentang penempatan frasa "madrasah" di penjelasan UU dimaksudkan untuk fleksibilitas dan dalam rangka mengakomodasi dinamika di tengah masyarakat tidak memiliki pijakannya. 

"Frasa madrasah, dari zaman pra kemerdekaan sampai saat ini tidak berubah. Karena madrasah sendiri adalah sekolah, tempat mendaras," tegas Tholabi yang merupakan Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini.

Karena itu, Tholabi  menyambut positif komunikasi intensif antara Mendikbudristek dan Menag terkait dengan polemik RUU Sisdiknas. Karenanya, komunikasi antar-pimpinan kementerian agar dapat ditindaklanjuti di level pejabat teknis khususnya tim penyusunan RUU Sisdiknas. 

"Komunikasi antara Mendikbudristek dan Menag sangat positif untuk menyamakan persepsi dan mengakhiri polemik di tengah publik. Saya kira, pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pejabat teknis terkait penyusunan draf RUU Sisdiknas ini," terang Tholabi. 

Selain itu, Tholabi juga menilai, polemik yang terjadi saat ini justru positif untuk melibatkan pelbagai pihak. Karena pelibatan banyak pihak meliputi aspek hak untuk didengarkan pendapat publik (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained). 

"Polemik RUU Sisdiknas ini justru jadi momentum tercapainya partisipasi yang bermakna (meaningful participation),"  tandas Tholabi yang merupakan Pengurus PBNU itu. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
Reporter
Eva Rohila
A