Akurat Logo

MUI Putuskan Akad Nikah Online Tidak Sah, Ini Alasannya

Eva Rohila | 13 November 2021, 16:38 WIB
MUI Putuskan Akad Nikah Online Tidak Sah, Ini Alasannya

AKURAT.CO Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, secara resmi telah ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11/2021).

Dalam kesempatan ini, Menag Yaqut berharap, keputusan-keputusan yang telah dihasilkan dalam Ijtima' Ulama MUI ini dapat bermanfaat bagi umat. Bukan hanya kepada pribadi, tetapi juga membawa maslahat untuk umat, bangsa dan negara.

Acara yang diikuti oleh 700 peserta itu terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat. Sebagaimana diketahui, MUI telah menyepakati 17 poin dari  bahasan Ijtima' Ulama, di mana salah satunya adalah hukum pernikahan online.

Seperti dilansir dari laman resmi MUI.or.id pada Jumat (12/11/2021), berikut keterangan lengkap hasil pembahasan tentang pernikahan online.

Ketentuan Hukum:

1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan scr ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

3.Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yg sharih dan ittishal, yang ditandai dengan :

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual). b. Dalam waktu yang sama (real time) c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.

5.Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA). []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
Reporter
Eva Rohila
A