Akurat Logo

Orang Islam Wajib Tahu, ini Jenis-Jenis Air Menurut Mazhab Syafi’i

Thony H | 14 Desember 2020, 14:25 WIB
Orang Islam Wajib Tahu, ini Jenis-Jenis Air Menurut Mazhab Syafi’i

AKURAT.CO, Ulama dari mazhab Syafi’i sangat memandang penting kesucian air untuk bersuci. Sehingga tidak semua air dikatakan suci dan dapat mensucikan, bahkan adakalanya air suci tapi tidak mensucikan.

Galih Maulana memaparkan dalam bukunya yang berjudul “Hukum-Hukum Terkait Air dalam Mazhab Syafi’i” bahwa air dalam kaitannya dalam bersuci ada empat jenis, yakni suci menyucikan, suci menyucikan namun makruh, suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.

Dalam lanjutan paparan Galih, bahwa pertama, air suci menyucikan adalah air yang suci zatnya dan dapat digunakan untuk menyucikan badan baik dari hadats atau najis. Sementara air yang suci dan dapat menyucikan adalah air muthlak, yakni air murni yang terlepas dari tambahan-tambahan nama baku di belakangnya.

Ulama lain, seperti Imam Nawawi berpendapat dalam kitabnya Al-Majmu, bahwa air muthlak adalah air yang terbebas dari tambahan-tambahan nama baku. Dalam hal ini misalnya air kopi. Sehingga ketika air sudah dicampur dengan bubuk kopi, maka tidak bisa dikatakan lagi sebagai air muthlak, dan orang lain pasti menyebutnya sebagai air kopi.

Sementara air muthlak ini ada yang berasal dari langit dan ada juga yang berasal dari bumi. Air yang berasal dari langit ada tiga, yakni air hujan, air salju, dan air baroda-baroda yang keduanya sudah mencair. Sedangkan air yang berasal dari bumi adalah air laut, air sungai, air sumur, dan dari mata air.

Selanjutnya bahwa terdapat tujuh air yang sah untuk dipakai bersuci atau thaharah, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, dari mata air, air salju, dan air barod. Begitu dalam paparan Galih di bukunya tersebut.

Kedua, bahwa air suci tapi tidak mensucikan adalah air yang suci zatnya, namun tidak dapat digunakan untuk menyucikan, baik untuk badan maupun najis. Jenis air ini ada dua macam, yakni air yang berubah sifatnya karena tercampur benda suci dan air bekas (musta’mal).

Kemudian bahwa air yang telah tercampur dnegan benda suci lalu berubah salah satu atau semua sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau itu disebut air mutaghayyir.

Dalam buku tersebut, Galih memaparkan bahwa faktor-faktor yang dapat merubah sifat air ada tiga macam, yakni pertama mukhalith, yakni suatu benda yang dapt menyatu larut dengan air dan tidak bisa terpisahkan. Dan ketika status air sudah disebut mukhalith, maka air tersebut tidak bisa dipakai untuk bersuci dan tentu tidak disebut air muthlak. Kedua, mujawir adalah suatu benda yang mencampuri air namun tidak larut dan menyatu. Air jenis ini masih bisa digunakan untuk bersuci. Ketiga, Thul Al-Mukts yaitu air yang berubah sifatnya karena tergenang dalam waktu yang lama. Seperti air kolam berubah warnanya menjadi kecoklatan. Dan jenis air air ini masih bisa digunakan untuk bersuci. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
L
Editor
Lufaefi