Akurat Logo

Hukum Suami dan Istri Melihat Video Porno

Thony H | 10 November 2020, 21:05 WIB
Hukum Suami dan Istri Melihat Video Porno

AKURAT.CO, Suami istri adalah pasangan yang sudah halal melakukan hubungan intim. Mereka bahkan mendapatkan pahala untuk melakukan hal demikian. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam salah satu hadisnya, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Ihya Ulumuddin jilid 2 halaman 52 sebagai berikut:

 

رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ --أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، بيروت-دار المعرفة، ج، 2، ص. 52

 

Artinya: “Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya maka akan dicatat baginya pahala menggaulinya sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Allah kemudian terbunuh.”

Akan tetapi, bagaimana jika suami istri melihat gambar atau video porno? Al-Bujairimi dalam At-Tajrid Li Naf’ Al-Abid, jilid 3, halaman 326 menyebutkan demikian:



أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ  --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326

 

Artinya: “Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat.”

Melalui penjelasan ini jelas bahwa suami istri yang melihat benda-benda mati-termasuk video porno-selain mahramanya yang sampai menimbulkan syahwat maka hukumnya adalah haram. Demikian itu dilarang dalam pandangan agama Islam.

Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi kita semua sehingga dapat memotovasi kembali agar kita sebagai orang Islam bisa selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Amin.[] 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
L
Editor
Lufaefi