Bacaan Niat Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan

AKURAT.CO Saat sepuluh hari terakhir Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk banyak mengerjakan ibadah. Salah satu rangkaian ibadah sunnah yang bisa dilakukan yaitu beritikaf atau berdiam diri di masjid.
Itikaf termasuk dalam ibadah sunnah, tetapi jika seseorang bernadzar maka hukumnya menjadi wajib. Itikaf merupakan salah satu upaya untuk meraih keutamaan Lailatul Qadar.
Berikut ini salah satu dalil yang menganjurkan itikaf di akhir bulan Ramadhan:
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172).
Saat melaksanakan itikaf, kita harus membaca niat terlebih dahulu. Berikut ini macam-macam itikaf beserta niatnya yang dilansir dari NU Online:
I’tikaf mutlak walaupun lama waktunya cukuplah berniat sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
Baca Juga: Panduan Itikaf untuk Mengisi Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan
Sedangkan i’tikaf yang terikat waktu, selama satu bulan misalnya, niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
Sementara niat i’tikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi.
Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru. Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
Semoga bermanfaa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






