Akurat Logo

Viral Aliran Sesat Bolehkan Pengikutnya Bertukar Pasangan, Begini Hukumnya dalam Perspektif Islam

Hadits Abdillah | 26 Februari 2024, 18:31 WIB
Viral Aliran Sesat Bolehkan Pengikutnya Bertukar Pasangan, Begini Hukumnya dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah tayangan video yang diduga merupakan ajaran aliran sesat.

Dalam video tersebut, tampak empat orang yang dipanggil Kiai duduk di atas sofa sambil memberikan ajaran dengan membolehkan bertukar pasangan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan. Dikatakan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan asal di dasari oleh rasa saling suka.

Atas keberlangsungan ajarannya ini, sang Kiai bahkan berani memberikan jaminan dunia akhirat kepada para pengikutnya. Lantas bagaimana perspektif Islam mengenai hal ini?

Dalam ajaran agama Islam perbuatan bertukar pasangan suami istri termasuk kedalam perbuatan zina, yang tentu saja menyimpang dari syariat Islam. Allah SWT telah secara tegas melarang umat muslim, untuk mendekati zina. Hal ini tertulis dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 32, yaitu:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk"

Baca Juga: Persiapan Diri Jelang Ramadhan, Ini Dia Tiga Amalan yang Dapat Dilakukan

Melalui ayat di atas, Allah SWT memberikan larangan zina dengan larangan mendekati zina. Hal ini memberikan kesan yang sangat tegas, bahwasanya perbuatan yang mendekatkan manusia kepada zina sudah dilarang, apalagi jika melakukan zina.

Sehingga dapat dipahami bahwa larangan berzina adalah larangan yang sangat keras dan harus benar-benar dijauhi.

Adapun perbuatan zina sendiri merupakan hubungan kelamin yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan diluar ikatan pernikahan, baik keduanya sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum serta bukan disebabkan oleh kekeliruan.

Dalam akhir ayat di atas juga dikatakan bahwasanya zina merupakan perbuatan keji yang dapat mengakibatkan banyak kerusakan. Salah satunya adalah merusak garis keturunan, yang menyebabkan seseorang ragu terhadap nasab dari anaknya.

Selain itu, merebaknya perzinahan di tengah masyarakat juga dapat mengakibatkan masalah kesehatan yang serius. Sering bertukar pasangan, dapat memperbesar resiko terkena penyakit kelamin menular seperti sifilis, herpes, dan HIV.

Baca Juga: Digunakan Muhammadiyah dalam Menentukan Awal Ramadhan, Apa Itu Hisab Hakiki Wujudul Hilal?

Berkaitan dengan kasus di atas, dalam salah satu tingkatan dosa zina dikatakan bahwa berzina dengan wanita yang bersuami dosanya lebih besar karena selain berzina, pelaku juga merusak perkawinan seseorang.

Adapun sanksi zina bagi orang yang sudah menikah adalah dijatuhi hukuman rajam. Teknis dari hukuman ini adalah pelaku zina dilempari dengan batu berukuran sedang hingga benar-benar mati.

Batu yang digunakan tidak boleh berukuran kecil karena akan memperlama proses kematian, sedangkan batu berukuran besar dapat memberikan kematian seketika, sehingga esensi memberikan pelajaran dari hukuman ini tidak dapat tercapai.

Selain hukuman rajam, pelaku perzinahan juga terancam hukuman akhirat berupa siksa neraka yang pedih.

Dapat disimpulkan bahwa zina merupakan hal yang sangat dilarang atau haram dalam ajaran agama Islam. Bertukar pasangan tanpa adanya hubungan pernikahan sama saja dengan berzina, sebab berarti pelaku melakukan hubungan perzinahan dengan pasangan orang lain.

Allah SWT telah menjanjikan hukuman dunia dan akhirat yang sangat pedih terhadap pelaku perzinahan, sehingga zina memang sudah seharusnya dijauhkan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Lufaefi
Editor
Lufaefi