Hukum Sewa Jasa Editor Skripsi, Ternyata Tidak Haram, Begini Penjelasan Ilmiahnya Menurut Islam

AKURAT.CO - Semakin canggih kemajuan zaman semakin tinggi pula kemampuan manusia. Termasuk dalam hal sewa jasa editor skripsi baik melalui online atau secara langsung.
Sewa jasa editor skripsi dilakukan oleh sebagian orang yang merasa tidak percaya diri dengan hasil karyanya. Apalagi jika diri seseorang jarang menulis ilmiah.
Islam memberikan isyarat terkait hukum sewa jasa editor skripsi. Dan ternyata, hukumnya bukan haram. Begini keterangan ilmiahnya.
Baca Juga: Perempuan Nyalon Sebagai Anggota DPR, Bagaimana Hukumnya Dalam Perspektif Islam?
Dikutip dari NU Online, menyewa jasa editor dalam fikih mu’amalah tergolong ke dalam pembahasan akad ijarah atau sewa menyewa. Akad sewa ini sama halnya seperti jual beli, hanya saja ia berada dalam jangka waktu yang terbatas. Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan definisi ijarah dalam Mazhab Syafi’i adalah:
هو عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
Artinya: “Akad atas suatu manfaat yang mengandung maksud tertentu, mubah, serta dapat didermakan dan kebolehan dengan pengganti tertentu.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid V, hal. 455).
Akad ijarah bahkan memiliki dasar dalam Al-Quran dan hadits sebagaimana penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili. Di antaranya adalah surat Ath-Thalaq ayat 6:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ
Artinya: “Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya..” (QS Ath-Thalaq [65] : 6).
Kemudian dalil dari hadits Nabi saw menyebutkan:
أن النبي صلّى الله عليه وسلم احتجم وأعطى الحجام أجره
Artinya: “Bahwa Nabi saw dibekam dan memberikan upah kepada tukang bekam tersebut.” (HR Al-Bukhari).
Dari keterangan di atas jelas bahwa sewa jasa editor Skripsi hukumnya boleh bilamana syaratnya terpenuhi. penyedia dan penyewa harus memenuhi syarat kemampuan melakukan akad dan menyepakati harga yang akan menjadi upah, serta batas waktu yang telah disepakati antara keduanya. Wallahu a’lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





