Akurat Logo

Hukum Mencetak Alat Peraga Untuk Kampanye Hitam

Thony H | 21 September 2023, 19:10 WIB
Hukum Mencetak Alat Peraga Untuk Kampanye Hitam

AKURAT.CO, Salah satu alat peraga yang sering digunakan dalam kampanye politik adalah banner. Biasanya, banner tersebut bergambar para politisi dengan berbagai janji-janji kampanyenya. Tujuannya agar masyarakat melirik serta mendukungnya.

Alat peraga dalam bentuk banner biasa diproduksi dengan cara dicetak. Lalu, bagaimana hukum mencetak alatbperaga jika digunakan untuk tujuan kampanye hitam?

Pada dasarnya ikut berperan serta membantu terjadinya kejahatan dan menghembuskan permusuhan diantara sesama manusia terutama diantara kaum muslimin merupakan larangan Allah swt yang telah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’an (QS: Al-Maidah ayat 2).

Baca Juga: Menggali Perspektif Islam Dalam Pelestarian Alam

Selain itu bagi pihak-pihak yang menginginkan tersebarnya fitnah/ berita bohong atas orang-orang mukmin di tengah-tengah publik, bagi mereka dijanjikan siksaan pedih baik di dunia maupun akhirat (QS: An-Nur ayat 19).

Dari uraian ini, sangat jelas bahwa melakukan atau ikut berperan serta melancarkan kampanye hitam hukumnya adalah haram. Namun mengingat pertanyaan yang diajukan terkait dan diawali dengan ketidaktahuan ketika melakukan transaksi, maka hukum transaksi tersebut adalah sah. Sekali lagi, jika pihak pencetak tidak tahu isinya.

Dalam Fath al-Mu’in dinyatakan:

وحرم أيضا: بيع نحو عنب ممن علم أو ظن أنه يتخذه مسكرا للشرب ... ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أو ظنا ومع ذلك يصح البيع

Baca Juga: Politisasi Agama Dan Isu-isu Yang Sering Disasarnya

Artinya: Dan haram pula menjualbelikan semisal anggur kepada orang yang diyakini atau diduga bahwa ia akan menjadikannya minuman yang memabukkan…seperti halnya yang demikian (berlaku hukum haram) setiap transaksi yang mendatangkan kemaksiatan baik sacara meyakinkan maupun prasangka. Namun jual beli tersebut tetap sah.

Kesimpulannya, mencetak alat peraga jika dari awal sudah tahu bahwa itu ditujukan untuk kampanye hitam hukumnya adalah haram. Namun bilamana seseorang tidak mengetahuinya maka hukumnya adalah boleh.

Wallahu A'lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
Lufaefi
Editor
Lufaefi