Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Zakat fitrah adalah salah satu bagian dari rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, baik yang masih bayi maupun yang sudah lanjut usia.
Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap muslim bertujuan untuk menyucikan harta dan jiwa kita.
Dikatakan dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas, "Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kata-kata tidak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkan (zakat itu) sebelum salat Idulfitri maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat Idulfitri maka menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud).
Hadis di atas selain menunjukkan tujuan dari zakat fitrah juga menjelaskan waktu pembayarannya yakni sejak awal Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri.
Jadi, misalnya ada bayi yang lahir sebelum salat Idulfitri maka ia wajib dibayarkan zakatnya.
Dari Ibnu Umar ra dikatakan, "Rasulullah saw telah memerintahkan kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, besar, merdeka, dan budak dari orang-orang yang kalian nafkahi." (HR. Daruquthni).
Kemudian terkait harta yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus dengan bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma, ada pula yang membolehkannya diganti dengan uang.
Menurut imam 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali), zakat fitrah pada zaman Rasulullah saw dibayar dengan menggunakan gandum, beras, dan juga kurma.
Adapun ukurannya menurut mazhab Hanafi sebesar 3,8 kg sedangkan menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali sebesar 2,75 kg.
Dalam pandangan mazhab Maliki, zakat fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri.
Pendapat ini senada dengan pandangan mazhab Syafii bahwa zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik dalam suatu negeri.
Sementara itu menurut mazhab Hanabilah, zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Jika tidak ada, maka makanan ini bisa diganti dengan pokok yang lain seperti biji-bijian dan buah.
Untuk pembayaran zakat yang boleh diganti dengan uang adalah menurut pandangan mazhab Hanafi. Alasannya adalah bahwa yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.
Dibolehkannya membayar zakat dengan menggunakan uang ini juga disampaikan oleh Fatwa Darul Ifta', Mesir.
Dalam fatwa tersebut memang dijelaskan bahwa lazimnya zakat fitrah dibayar menggunakan bahan makanan pokok, tetapi jika diganti dengan uang sesuai dengan harga makanan pokok itu maka dibolehkan.
Selain itu, tujuan zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan sehingga uang jelas bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Wallahu a'lam bishawab.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.




