Pria Dilarang Memakai Perhiasan, Apakah Jam Tangan juga Termasuk?

AKURAT.CO Perhiasan merupakan barang untuk berhias atau mempercantik diri. Perhiasan biasanya identik dengan perempuan dan di dalam Islam terdapat sebuah larangan untuk menyerupai wanita. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Para ulama sepakat mengenai keharaman seorang pria menyerupai perempuan, dalam gerakan, tutur kata, perhiasan, pakaian dan perkara lainnya yang menjadi kekhususan mereka secara adat (kebiasaan) atau tabiat. Dalam Islam ada perhiasan yang diperbolehkan untuk dipakai dan ada juga yang dilarang.
Dikutip dari beberapa sumber, berikut penjabaran perhiasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Islam.
1. Perhiasan yang Terbuat dari Emas
Diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090).
Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang pria tidak boleh mengenakan apapun yang terbuat dari emas. baik itu perhiasan maupun pakaian.
2. Cincin
Memakai cincin diperbolehkan dalam Islam, selama cincin tersebut tidak terbuat dari emas. Tetapi Rasulullah melarang umatnya untuk memakai cincin yang serupa dengannya, sebagaimana yang beliau sabdakan:
"Saya memakai cincin yang terbuat dari perak yang berukir "Muhammad Rasulullah". Janganlah kalian mengukir cincin kalian dengan ukiran tersebut." (HR Bukhari, Muslim, dan Al-Baihaqi)
Hadis tersebut menjadi dasar bolehnya memakai cincin bagi pria asalkan tidak terbuat dari emas dan tidak berukiran Muhammad Rasulullah
3. Anting, Gelang serta Sejenisnya
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:
يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ [ أي : بالنساء ] بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ في حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ .
“Diharamkan menyerupai wanita dengan menggunakan perhiasan yang khusus bagi wanita, yang terus-menerus digunakan oleh para wanita. Seperti menggunakan gelang tangan, gelang kaki atau semisalnya. Adapun menggunakan cincin maka boleh” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1/261).
قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ خَاتَمُ الْفِضَّةِ بِالْاِجْمَاعِ وَأَمَّا مَا سِوَاهُ مِنْ حُلِيِّ الْفِضَّةِ كَالسِّوَارِ وَالْمُدَمْلَجِ وَالطَّوْقِ وَنَحْوِهَا فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِتَحْرِيمِهَا
“Para ulama dari kalangan madzhab kami (madzhab syafi'i) berkata, boleh bagi laki-laki memakai cincin yang terbuat dari perak sesuai dengan ijma` para ulama. Adapun selainnya yaitu perhiasan yang dibuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, kalung, dan sejenisnya maka mayoritas ulama menetapkan keharamannya”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi’i, Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h. 331).
Apakah Jam Tangan Termasuk Perhiasan yang Dilarang
Menurut Syekh bin Baz dalam Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.
“Kami menganggap bahwa tidak ada salahnya mengenakan jam tangan, dan itu tidak mengandung penyerupaan dengan kaum wanita, karena jam tangan wanita memiliki bentuk khusus, dan jam tangan laki-laki juga berbeda. Walaupun bentuknya sama, juga tidak menjadi masalah, seperti halnya cincin dari perak yang sama-sama boleh dikenakan oleh laki-laki maupun perempuan. Tujuan mengenakan jam tangan bukanlah sebagai perhiasan atau untuk menghias diri, namun tujuannya adalah untuk mengetahui waktu. Hanya Allah yang dapat memberikan taufik,” ujarnya.
Tapi kembali lagi ke bahan jam tangan tersebut. Jika di dalam jam tangan tersebut terdapat emas atau terbuat dari emas maka haram bagi pria untuk menggunakannya. Jika tidak terdapat emas di dalamnya, jelas dibolehkan.
Wallahu A’lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja

