Akurat Logo

Hukum Makan Jengkol Tidak Makruh, dengan Syarat ini

Thony H | 14 November 2022, 20:03 WIB
Hukum Makan Jengkol Tidak Makruh, dengan Syarat ini

AKURAT.CO Jengkol adalah salah satu makanan khas Indonesia. Rasanya yang sedap membuat kebanyakan orang menyukainya untuk menjadi lauk makan.

Meski demikian, ada sebagian orang yang justru tidak menyukai jengkol ini. Ada yang beralasan karena rasanya yang pahit. Namun ada pula yang menolak karena baunya yang sulit hilang dari mulut setelah memakan jengkol.

Lalu, apa sih sebenarnya hukum memakan jengkol dalam Islam? Apakah baunya yang sangat kuat membuat makanan tersebut dianggap makruh atau justru Islam membolehkan?

Dalam hukum Islam memakan jengkol memang tidak dijelaskan. Meski demikian hukum memakannya pada dasarnya dapat disamakan dengan hadist yang menerangkan tentang memakan bawang putih dan merah yang keduanya memiliki aroma yang tajam.

Ada sebagian makanan atau minuman yang dilarang dalam agama, ada juga yang hanya makruh hukumnya dan ada juga yang halalan tayyiban. Seperti jengkol dan petai ini. Sebenarnya jenis makanan ini tidak pernah disebutkan dalam Al-Quran dan Hadits.

Menurut para ulama, mengkonsumsi makanan yang memiliki bau yang menyengat dan tidak sedap, seperti bawang putih, bawang merah, pete, jengkol dan sebagainya, hukumnya makruh bila memakan jenis makanan ini ketika hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Artinya: "Siapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta daun bawang, hendaknya jangan mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu sebagaimana anak Adam merasa terganggu."

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa Imam Ahmad berkata dalam menjelaskan hadis ini sebagai berikut;

وَصَرَّحَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ أَنَّ الْكَرَاهَةَ لأِجْل الصَّلاَةِ فِي وَقْتِ الصَّلاَةِ

Artinya: "Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kemakruhan (bawang merah dan bawang putih serta daun bawang) karena hendak melaksanakan shalat di waktu shalat."

Hukum makan jengkol dapat disamakan dengan makan bawang merah dan atau bawang putih. Sebab, keduanya sama-sama memiliki bau yang menyengat.

Kesimpulannya, memakan jengkol jika dalam kondisi tidak akan salat adalah mubah atau boleh. Hukum memakan jengkol menjadi makruh jika seseorang akan melakukan salat. Wallahu A'lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
L
Editor
Lufaefi