Ragam Pendapat Para Ulama tentang Sentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan setelah Wudhu

AKURAT.CO Sebagai umat muslim yang mayoritas menganut mazhab Syafi'i, pemeluk agama Islam di Indonesia meyakini bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan setelah wudhu dapat membatalkan wudhu.
Meski demikian pada hakikatnya, ada banyak perbedaan pandangan ulama terkait persoalan ini. Perbedaan pendapat di kalangan para ulama ini bermula dari penafsiran mereka terhadap surah An-Nisa ayat 43.
اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا
Au laa mastumun nisaa falam tajiduu maa an fatayammamuu sha'iidan tayyibaa
Artinya: Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang suci.
Dalam ayat di atas, para ulama memiliki argumen berbeda dalam memaknai kata al-lamsu. Sahabat Ali, Ibnu Abbas, dan Hasan mengartikannya menyentuh, sedangkan Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Sya’bi mengartikan berhubungan badan.
Oleh sebab itu, bagi mereka yang mengartikan kata al-lamsu bersentuhan kulit, maka otomatis membatalkan wudu. Sedangkan mereka yang mengartikan berhubungan badan, maka bersentuhan kulit saja tidaklah membatalkan wudu.
Sementara itu, di kalangan empat mazhab juga muncul perbedaan dalam menghukumi bersentuhan kulit ini.
Pertama, menurut mazhab Hanafi bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, baik menimbulkan syahwat atau tidak, maka hal itu tidak termasuk sesuatu yang membatalkan wudu secara mutlak.
Sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah hadis, Bahwa Nabi saw mencium beberapa istrinya lalu keluar untuk salat tanpa berwudu. (HR. Imam Turmudzi)
Kedua, dalam pandangan mazhab Syafi'i, bersentuhannya antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang baik menimbulkan syahwat atau tidak, termasuk hal yang membatalkan wudu.
Pendapat ini didasarkan pada pemaknaan kata al-lamsu dalam Surah An-Nisa ayat 43 di mana kalangan ulama mazhab Syafi'i lebih condong memaknainya sebagai menyentuh dengan tangan, bukan berhubungan badan.
Ketiga, pendapat mazhab Maliki berada di tengah-tengah dari kedua pendapat sebelumnya. Menurut ulama mazhab Maliki, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim apabila tidak memunculkan syahwat maka wudunya tidak batal, sebaliknya jika memunculkan syahwat maka otomatis wudunya batal.
Jika disimpulkan pendapat para ulama tersebut, semuanya memiliki landasan yang kuat. Sehingga misalnya dalam suatu keadaan seperti tawaf seseorang bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan maka tidak perlu diresahkan. Selain karena ada ulama yang menilai itu tidak membatalkan wudu, juga karena keadaan itu termasuk sesuatu yang darurat.
Demikian penjelasan tentang perbedaan pandangan ulama terkait hukum sentuhan kulit antar laki-laki dan perempuan setelah wudhu. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK



