Akurat Logo

Kemenkes Keluarkan Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Digunakan

Iqbal Rizkyka | 17 November 2022, 18:00 WIB
Kemenkes Keluarkan Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Digunakan

AKURAT.CO, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan daftar obat yang dapat dimanfaatkan dengan pemantauan (monitoring) oleh tenaga kesehatan (nakes). Obat-obatan dalam daftar tersebut merupakan 12 obat kritikal yang boleh digunakan.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/3/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“Tenaga kesehatan dapat menggunakan obat yang sifatnya kritikal, namun dengan monitoring tenaga kesehatan,” ujar Juru Bicara atau Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril pada melalui keterangan pers dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Obat kritikal merupakan obat rutin yang harus diminum oleh pasien dan tidak ada subtitusi obat lainnya, sehingga boleh diresepkan dengan pemantauan ketat dari nakes.

"Walaupun berupa sirop, belum tentu (aman). Masih dikaji juga apakah ada kandungan etilen glikol atau dietilen glikol atau tidak," terang Syahril.

Dia mengklaim, SE terkait obat kritikal tersebut sudah disampaikan ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), nakes, hingga apotek yang ada di Indonesia.

Syahril membeberkan keduabelas obat kritikal tersebut yang boleh digunakan dengan pemantauan nakes, yaitu asam valproat (valproic acid), depakene, depval, epifri, ikalep, sodium valproate, valeptik, vellepsy, veronil, revatio syr, viagra syr, dan kloralhidrat (chloral hydrate) syr.

Dalam SE tersebut, Kemenkes juga menyebut obat sirup yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanpa zat pelarut tambahan, boleh digunakan, asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.

Adapun tiga produsen obat sirup tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.

"Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (merujuk pada tiga perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," tulis SE tersebut.

Sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai.

Kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.