Kemenkes Keluarkan Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Digunakan

AKURAT.CO, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan daftar obat yang dapat dimanfaatkan dengan pemantauan (monitoring) oleh tenaga kesehatan (nakes). Obat-obatan dalam daftar tersebut merupakan 12 obat kritikal yang boleh digunakan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/3/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
“Tenaga kesehatan dapat menggunakan obat yang sifatnya kritikal, namun dengan monitoring tenaga kesehatan,” ujar Juru Bicara atau Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril pada melalui keterangan pers dikutip pada Kamis (17/11/2022).
Obat kritikal merupakan obat rutin yang harus diminum oleh pasien dan tidak ada subtitusi obat lainnya, sehingga boleh diresepkan dengan pemantauan ketat dari nakes.
"Walaupun berupa sirop, belum tentu (aman). Masih dikaji juga apakah ada kandungan etilen glikol atau dietilen glikol atau tidak," terang Syahril.
Dia mengklaim, SE terkait obat kritikal tersebut sudah disampaikan ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), nakes, hingga apotek yang ada di Indonesia.
Syahril membeberkan keduabelas obat kritikal tersebut yang boleh digunakan dengan pemantauan nakes, yaitu asam valproat (valproic acid), depakene, depval, epifri, ikalep, sodium valproate, valeptik, vellepsy, veronil, revatio syr, viagra syr, dan kloralhidrat (chloral hydrate) syr.
Dalam SE tersebut, Kemenkes juga menyebut obat sirup yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanpa zat pelarut tambahan, boleh digunakan, asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.
Adapun tiga produsen obat sirup tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.
"Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (merujuk pada tiga perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," tulis SE tersebut.
Sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat



