Akurat Logo

Mengenal Radiologi, Bagian Kedokteran Menkes Terawan Agus Putranto

| 6 Oktober 2020, 19:47 WIB
Mengenal Radiologi, Bagian Kedokteran Menkes Terawan Agus Putranto

AKURAT.CO Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, yang disahkan pada 21 September 2020 lalu, menimbulkan penolakan dari perhimpunan dokter di Indonesia.

Hal ini karena Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dirasa hanya mengutamakan kepentingan sejawat dokter spesialis Radiologi saja, yang mana merupakan spesialisasi dokter Terawan.

Namun pada artikel ini, AkuratHealth ingin mengajak Kamu untuk mengetahui lebih dalam tentang Radiologi.

Dikutip dari berbagai sumber, radiologi merupakan bagian ilmu kedokteran untuk melihat bagian dalam tubuh manusia menggunakan radiasi gelombang, baik elektromagnetik maupun mekanik.

Seorang dokter radiologi bertugas melakukan pemeriksaan untuk mendeteksi, membantu diagnosis, dan mengobati penyakit berdasarkan hasil pemeriksaan. Oleh karena itu peran dokter radiologi menjadi begitu penting dalam seluruh bidang kedokteran.

Untuk mendapatkan gelar spesialis radiologi tersebut, seorang dokter wajib menempuh program pendidikan spesialis radiologi.

Ilmu radiologi sendiri dibagi menjadi beberapa bagian utama yaitu radiologi umum, radiologi intervensi, dan radiologi onkologi.

Pada radiologi umum, fokus dalam memeriksa dan mendiagnosis penyebab dan gejala yang dialami pasien, serta mengevaluasi kondisi pasien. Jenis pemeriksaannya antara lain rontgen (X-Ray), USG (Ultrasonografi), CT Scan, Mamografi, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Fluoroskopi, Angiografi, Positron Emission Tomography, dan pencitraan nuklir.

Dalam bidang radiologi umum, terbagi lagi beberapa subspesialis yang meliputi radiologi kepala dan leher, radiologi dada (toraks), radiologi anak, radiologi saluran kemih dan organ genital, radiologi payudara, radiologi intervensional dan jantung pembuluh darah (kardiovaskular), adiologi tulang dan otot (muskuloskeletal), radiologi saluran cerna, reuroradiologi atau radiologi sistem saraf dan otak, serta kedokteran nuklir.

Sementara itu, radiologi intervensi dilakukan untuk membantu memandu prosedur medis tertentu menggunaan pencitraan seperti CT scan, USG, MRI, dan fluoroskopi. Pemeriksaan ini sering dilakukan dalam penanganan kanker atau tumor, penyumbatan pembuluh darah, fibroid di rahim hingga masalah otak seperti stroke.

Sedangkan pada radiologi onkologi, dokter bertugas untuk meresepkan dan mengawasi rencana perawatan pasien kanker dengan menggunakan terapi radiasi. Dokter radiologi onkologi juga akan memantau kemajuan kondisi pasien, serta menyesuaikan pengobatan pasien.

Umumnya pasien menemui dokter radiologi jika mengalami gejala-gejala yang perlu pemeriksaan lanjutan untuk memastikan diagnosis. Pasien biasanya dirujuk oleh dokter umum atau dokter spesialis yang telah menanganinya. Sehingga pemeriksaan radiologi relatif aman karena dipantau oleh dokter spesialis radiologi yang bertugas.

Namun perlu diketahui, meskipun pemeriksaan radiologi relatif aman, tapi tetap dapat memberikan efek samping terhadap pasien.

Beberapa efek samping yang akan dirasakan pasien adalah, pada pemeriksaan radiologi yang menggunakan cairan kontras dapat menyebabkan mual, muntah, gatal, pusing, dan sensasi rasa logam di mulut.

Selain itu pada pasien gangguan ginjal, cairan kontras tersebut dapat menyebabkan gagal ginjal. Tak hanya itu, meski jarang terjadi, cairan kontras juga dapat menyebabkan tekanan darah turun drastic hingga serangan jantung.

Risiko kanker akibat radiasi pun juga bisa meningkat pada pasien yang melakukan CT scan secara berulang kali, termasuk pasien anak-anak yang menjalani pemeriksaan bagian dada atau perut.

Tapi tenang, CT scan yang dilakukan satu kali cenderung aman bagi pasien. Selain itu tak perlu khawatir karena pemeriksaan radiologi tetap di bawah pantauan dokter spesialis radiologi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.