Akurat Logo

Simak, Berikut Fungsi Apple AirTag Dan Cara Kerjanya!

Tia Nurullatifah | 4 April 2023, 14:31 WIB
Simak, Berikut Fungsi Apple AirTag Dan Cara Kerjanya!

AKURAT.CO, AirTag menjadi perangkat aksesoris Apple yang digunakan untuk melacak barang apapun yang ditempelkan oleh perangkat tersebut. Sudah lama dirilis, namun masih banyak yang kurang mengetahui fungsi Apple AirTag dan cara kerjanya.

Fungsi Apple AirTag

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (4/4/2023), Apple AirTag adalah perangkat kecil buatan Apple yang dapat disematkan di berbagai benda mulai dari kunci, dompet, tas, hingga ponsel.

AirTag memiliki fungsi sebagai alat penanda dan pelacakan saat sebuah benda hilang.

Setiap AirTag ditampilkan pada peta di aplikasi "Find My". Sehingga pengguna dapat melihat lokasinya. AirTags terhubung ke perangkat iOS dan macOS melalui bluetooth.

Apple menambahkan chip U1 di setiap perangkat AirTag agar pengguna dapat melihat suatu lokasi dengan tepat.

AirTag juga dapat mengingkat pengguna ekosistem Apple apabila barang tersebut terpisah dengan penggunanya.

Terdapat juga speaker internal untuk memutar suara guna menemukan AirTag yang hilang di rumah. Baterai AirTag mampu bertahan selama satu tahun masa pemakaian dan dapat diganti saat kehabisan daya.

Selain itu, pengguna juga dapat menggunakan ketukan NFC untuk mengaktifkan mode hilang untuk barang yang ingin dilacak atau telah hilang.

Cara kerja Apple AirTag

Apple AirTag menggunakan Bluetooth Low Energy (BLE) untuk berkomunikasi dengan smartphone pengguna. Nantinya, smartphone akan secara rutin mengunggah lokasi AirTag ke cloud sehingga memungkinkan pengguna untuk melihat histori lokasi terakhir yang diketahui di peta mana saja di dunia.

Terdapat juga teknologi Ultra-Wideband (UWB) pada beberapa perangkat Apple AirTag sehingga memungkinkan pelacakan lokasi yang tepat hingga beberapa inci.

Diketahui, Apple AirTag juga memiliki sifat yang tahan air. Dengan peringkat IP67, artinya Apple AirTag dapat bertahan di dalam air hingga 1 meter selama 30 menit.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.