Susu Kental Manis Tergolong Susu Atau Bukan? Berikut Penjelasannya

AKURAT.CO Jika kamu masih berpikir bahwa produk Susu Kental Manis (SKM) adalah susu, ini waktunya untuk ubah presepsimu. Produk kental manis adalah salah satu konsumsi masyarakat yang wujud dan rasanya menyerupai susu.
Biasanya digunakan sebagai campuran makanan atau minuman, tetapi tak jarang dikonsumsi secara langsung tanpa dijadikan bahan campuran.
Masyarakat dapat dengan mudah menemukan susu kental manis. Dengan harga lumayan murah dibanding susu biasa, ditambah dengan rasa manis yang kuat, tak heran mengapa banyak orang memilih untuk mengonsumsi produk ini.
Susu Kental Manis Bukanlah Susu
Pemasaran berbagai macam susu kental manis yang kebanyakan melabelkan diri sebagai produk susu tidaklah sepenuhnya benar. Dilansir dari laman BPOM yang membahas khusus tentang permasalahan kental manis, kandungan susu di dalam produk ini di bawah 8 persen dan proteinnya tidak kurang dari 6,5 persen.
Dengan pertimbangan nilai gizi, susu kental manis lebih cocok dijadikan sebagai bahan perasa dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi langsung. BPOM juga menyarankan penggunaan produk kental manis hanya sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dan sebagainya).
BPOM juga membahas bahwa susu kental manis tidak bisa menggantikan air susu ibu dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan. Senada dengan BPOM, Kemenkes RI juga menyuarakan peringatan yang sama.
“Meskipun SKM jadi campuran terlezat untuk makanan manis, tapi SKM tidak cocok untuk anak di bawah usia 3 tahun yang masih membutuhkan lemak dan protein tinggi untuk pertumbuhan dan perkembangan,” begitu yang tertulis dalam akun Twitter @KemenkesRI.
Kemenkes juga menambahkan bahwa susu kental manis bukanlah produk susu bernutrisi untuk penambah gizi. Ini dikarenakan kandungan gula yang sangat tinggi, sehingga tidak baik untuk dikonsumsi langsung apalagi oleh anak-anak.
Aturan Mengenai Susu Kental Manis
Setelah pembahasan ini sempat ramai, Kemenkes meminta BPOM yang memiliki wewenang untuk mengawasi lebih terkait pengedaran produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu.
BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
Produk susu lain, antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula dan susu pertumbuhan.
Selain itu, juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.
Dampak Sering Mengonsumsi Susu Kental Manis
Susu kental manis diketahui memiliki kadar gula yang tinggi. Dalam satu kemasan terdapat 40-50 persen kadar gula yang jika dikonsumsi baik secara langsung ataupun dijadikan bahan campuran akan menganggu kesehatan.
Jika dikonsumsi secara rutin akan munculnya resiko diabetes dan obesitas. Dijelaskan, kental manis memang dapat dijadikan sumber energi tapi sangat tidak baik jika energi bersumber dari gula.
Meskipun tubuh memiliki batas toleransi tertentu, mengonsumsi gula lebih dari 10 persen energi total berisiko menurunkan sensitivitas insulin. Hal ini kemudian memicu hiperglikemia atau kadar gula darah lebih tinggi dari batas normal dan memicu risiko diabetes.
Selain itu, asupan gula yang tinggi juga akan mempengaruhi kesehatan gigi. Efeknya mungkin tidak terlihat secara instan, tetapi perlahan mulai terasa.
Mulai sekarang kita harus melek akan kandungan gizi dan nutrisi yang terdapat di makanan atau minuman yang ingin kita konsumsi.
Jangan terlena oleh rasa enaknya, perhatikanlah jangka panjang dari efek yang akan ditimbulkan. Karena tidak sepadan harga kesehatan dengan rasa enak yang hanya sementara. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok


