Akurat Logo

Mengenang Marsinah, Menagih Hak Buruh yang Dikebiri

Khaerul S | 1 Mei 2019, 17:46 WIB
Mengenang Marsinah, Menagih Hak Buruh yang Dikebiri

AKURAT.CO Sekalipun jasad reniknya sudah terkubur sejak seperempat abad yang lalu, peringatan Hari Buruh acapkali mampu membangkitkan kembali sosok Marsinah ke permukaan.

Tak mengherankan memang, pasalnya Marsinah adalah martir. Buruh wanita dan organisator terpelajar yang dibungkam rezim lantaran terlalu sumbang bersuara. Semasa hidup ia lantang berteriak menagih hak-hak pekerja kerah biru yang dikebiri para pengusaha dan pemilik modal yang bebal.

Lidah tajam kekritisan Marsinah mengusik ketenangan mereka. Karenanya, hidup wanita yang gemar mengkliping koran itu pun akhirnya ditutup paksa dengan keji di usia yang terbilang masih relatif muda, 24 tahun. Kasus pembunuhan Marsinah kian memperkeruh potret buram, betapa buruh yang merupakan bagian dari rakyat tak bisa berkutik banyak menagih hak-haknya.

Tercatat sebagai pekerja di sebuah pabrik arloji di Siring, Porong, Jawa Timur, Marsinah tak lain merupakan salah satu buruh yang digaji Rp1.700 per bulan. Padahal berdasarkan KepMen 50/1992, diatur bahwa UMR Jawa Timur ialah Rp2.250. Pemprov Surabaya meneruskan aturan itu dalam bentuk Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur, 50/1992, isinya meminta agar para pengusaha menaikkan gaji buruh 20 persen.

Bak angin lalu, tempat dia bekerja merupakan salah satu perusahaan yang tak menggubris aturan Pemprov tersebut. Alih-alih menaikan gaji pokok bagi buruh, Manajemen perusahaan hanya mau mengakomodasi kenaikan upah dalam bentuk tunjangan.

Tentu culas alasannya, jika buruh tak masuk kerja, apapun penyebabnya, tunjangan mereka bakal tetap dipotong. Negosiasi antara buruh dengan perusahaan sempat digelar, namun ternyata berjalan alot bahkan mengalami kebuntuan.

Tak menyerah, barisan buruh Pabrik Arloji tersebut akhirnya menggelar aksi mogok sejak tanggal 3 Mei 1993. Sekitar 150 dari 200 buruh yang tercatat di perusahaan tersebut bersepakat untuk mogok kerja.

Semula koordinator aksi tersebut dikomandoi oleh Yudo Prakoso, namun kemudian ia ditangkap dan dibawa ke Kantor Koramil 0816/04 Porong untuk diintrogasi lantaran dinilai telah mengorganisasi pemogokan dengan cara-cara yang mirip aksi Partai Komunis Indonesia (PKI).

Usai Yudo Prakoso dibawa, akhirnya Marsinah yang memegang kendali memimpin protes para buruh. Keesokan harinya, pada 4 Mei 1993, aksi mogok kerja kembali digelar. Pihak manajemen perusahaan arloji itu bernegosiasi dengan 15 orang perwakilan buruh.

Hasilnya? tuntutan buruh akhirnya dikabulkan. Namun demikian, Yudo Prakoso, beserta 12 buruh lainnya yang dianggap sebagai dalang pemogokan secara tertutup dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan. Alasannya, tenaga mereka sudah tak dibutuhkan lagi oleh perusahaan. 

Sebanyak 13 buruh itu juga dituding telah melakukan rapat ilegal untuk merencanakan aksi mogok kerja. Mereka dianggap telah menghasut buruh lainnya untuk ikut protes. Berada dalam tekanan, akhirnya 13 buruh itu menandatangani surat pengunduran diri.

Mengetahui hal tersebut emosi Marsinah memuncak. Dia meminta salinan surat pengunduran diri tersebut dan surat kesepakatan dengan manajemen Perusahaan. Sebab dalam surat kesepakatan itu, tuntutan buruh diterima termasuk poin tentang pengusaha dilarang melakukan mutasi, intimidasi, dan melakukan PHK karyawan setelah aksi mogok kerja. Marsinah bakal menuntut perihal PHK yang menimpa rekan-rekannya tersebut.

Namun yang diketahui kemudian amat menggiriskan, pada 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk pematang sawah di Desa Jagong, Nganjuk. Jenazahnya divisum Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk pimpinan Dr. Jekti Wibowo.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robek tak teratur sepanjang 3 cm dalam tubuh Marsinah. Luka itu menjalar mulai dari dinding kiri lubang kemaluan (labium minora) sampai ke dalam rongga perut. Di dalam tubuhnya ditemukan serpihan tulang dan tulang panggul bagian depan hancur.

Selain itu, selaput dara Marsinah robek. Kandung kencing dan usus bagian bawahnya memar. Rongga perutnya mengalami pendarahan kurang lebih satu liter.

Setelah dimakamkan tubuh Marsinah diotopsi kembali. Visum kedua dilakukan tim dokter dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Menurut hasil visum, tulang panggul bagian depan hancur. Tulang kemaluan kiri patah berkeping-keping. Tulang kemaluan kanan patah.

Tulang usus kanan patah sampai terpisah. Tulang selangkangan kanan patah seluruhnya. Labia minora kiri robek dan ada serpihan tulang. Ada luka di bagian dalam alat kelamin sepanjang 3 sentimeter. Juga pendarahan di dalam rongga perut.

Singkat kata, mengenang Marsinah merupakan upaya menolak lupa. Betapa wanita martir tersebut dengan rela menghadapi kengerian tak terperi demi menagih hak-hak kaumnya yang dikebiri.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A