Akurat Logo

Singapura Resmi Berlakukan Denda Penumpang Bus hingga Rp6 Juta, Makan dan Putar Audio Keras Kini Bisa Ditilang

Fitra Iskandar | 23 September 2026, 07:55 WIB
Singapura Resmi Berlakukan Denda Penumpang Bus hingga Rp6 Juta, Makan dan Putar Audio Keras Kini Bisa Ditilang
Bus Singapura - Klook

AKURAT.CO Pemerintah Singapura resmi memberlakukan aturan baru yang memungkinkan penumpang bus dikenai denda hingga 500 dolar Singapura (sekitar Rp6 juta) jika melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan selama perjalanan. Pelanggaran seperti makan, minum, membuang sampah sembarangan, meletakkan kaki di kursi, hingga memutar audio dengan volume keras kini menjadi tindak pelanggaran yang dapat langsung ditindak.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Land Transport Authority (LTA) pada Senin sebagai bagian dari upaya menciptakan transportasi umum yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna bus di Singapura.

Aturan baru ini sekaligus menyelaraskan ketentuan di jaringan bus dengan regulasi yang selama ini sudah berlaku di sistem kereta Mass Rapid Transit (MRT).

Denda hingga 500 Dolar Singapura untuk Pelanggaran Ringan

Dalam peraturan terbaru, penumpang bus dapat dikenai denda maksimal 500 dolar Singapura apabila terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain: Meletakkan kaki di atas kursi penumpang, memutar musik atau video tanpa menggunakan earphone, makan atau minum di dalam bus dan membuang sampah sembarangan selama perjalanan.

Sebelumnya, perilaku tersebut umumnya hanya diatur sebagai kebijakan perusahaan operator bus. Sopir hanya memiliki kewenangan meminta penumpang menghentikan tindakan tersebut atau turun dari kendaraan.

Kini, seluruh pelanggaran itu memiliki dasar hukum dan dapat dikenai sanksi resmi.

Pelanggaran Serius Bisa Didenda hingga 5.000 Dolar Singapura

Selain pelanggaran ringan, LTA juga menetapkan denda yang jauh lebih besar untuk tindakan yang membahayakan penumpang lain.

Pelanggaran serius seperti menghalangi jalur di terminal bus, menciptakan situasi berbahaya, atau mengotori fasilitas publik di bus maupun terminal dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp60 juta.

Menurut LTA, regulasi ini bertujuan membangun budaya saling menghormati di ruang publik.

“Peraturan ini akan menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih aman, lebih tertib, dan lebih menyenangkan bagi semua,” demikian pernyataan resmi LTA.

Siapa yang Berwenang Menilang Penumpang?

LTA menjelaskan bahwa petugas bus yang berwenang, termasuk pemeriksa tiket dan staf terminal bus, dapat mengeluarkan surat pemberitahuan pelanggaran kepada penumpang yang diduga melanggar aturan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.