Aljazair Siapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran Hutan Usai 12 Orang Tewas

AKURAT.CO Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan pemerintah mengajukan aturan baru yang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan. Kebijakan itu muncul setelah gelombang kebakaran hutan terbaru menewaskan sedikitnya 12 orang di berbagai wilayah negara tersebut.
Instruksi tersebut disampaikan Tebboune dalam rapat tingkat tinggi yang membahas penanganan pascakebakaran. Pertemuan itu dihadiri pejabat sipil dan militer senior, sebagaimana dilaporkan televisi pemerintah Aljazair.
Presiden meminta Menteri Kehakiman menyerahkan amendemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana paling lambat 15 September, yang akan memasukkan hukuman mati bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah secara sengaja memicu kebakaran di kawasan hutan.
Eksekusi Hanya Setelah Seluruh Banding Selesai
Televisi pemerintah menyebutkan vonis hukuman mati hanya dapat dilaksanakan setelah seluruh proses hukum, termasuk upaya banding, telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Meski hukuman mati masih tercantum dalam hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana berat, negara tersebut tidak lagi melaksanakan eksekusi sejak 1993 karena menerapkan moratorium secara de facto.
Sebelum amendemen ini, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dijatuhi hukuman hingga 30 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dalam kasus yang diperberat.
Pemerintah Aljazair menilai langkah memperketat sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan yang berulang setiap musim panas dan menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.
Sumber: TRTWorld
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo


