Akurat Logo

Wamenlu Minta OKI Kategorikan Kekerasan Pemukim Israel sebagai Terorisme

Moehamad Dheny Permana | 28 Agustus 2026, 13:10 WIB
Wamenlu Minta OKI Kategorikan Kekerasan Pemukim Israel sebagai Terorisme
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Muhammad Anis Matta, saat menghadiri KTM Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam di Jeddah.

AKURAT.CO Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Muhammad Anis Matta, mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengategorikan aksi kekerasan pemukim ilegal Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan terorisme.

Desakan itu disampaikan Anis dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Luar Biasa ke-23 OKI di Jeddah, Arab Saudi, Kamis (27/8/2026).

Anis mengatakan, Israel memanfaatkan perhatian dunia yang teralihkan oleh perang regional antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel sejak Februari 2026 untuk meningkatkan berbagai tindakan yang dinilainya sebagai kejahatan kemanusiaan dan terorisme.

"Baik dengan membunuh lebih banyak saudara kita di Palestina maupun saudara kita di Lebanon, Suriah, dan Iran; melanggar kesucian Masjid Al Aqsa; dan atau memperluas permukiman ilegal dan merebut lebih banyak tanah Palestina," ujar Anis dalam sesi konferensi.

Karena itu, Anis meminta OKI menuntut pertanggungjawaban Israel atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan tindakan terorisme yang dilakukan.

"Organisasi ini harus terus bekerja dengan segala kemampuan dan mekanisme yang dimiliki untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan, serta mengategorikan tindakan kekerasan para pemukim ilegal sebagai tindakan terorisme," tegasnya.

Menurut Anis, OKI tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan dan kecaman.

Organisasi tersebut harus menunjukkan tindakan nyata dan menjalankan upaya berkelanjutan di lapangan untuk memperkuat kewibawaannya.

"Hanya tindakan nyata yang menunjukkan ketulusan niat dan arah yang akan dapat menguatkan OKI," katanya.

Baca Juga: Pencinta Durian Wajib Merapat, Durian FEASTival Hadir Dua Minggu di PIK2

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.