Bangladesh Umumkan Tanggal Vonis Sheikh Hasina dalam Kasus Kejahatan Kemanusiaan

AKURAT.CO Pengadilan di Bangladesh akan membacakan putusan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjerat mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada 13 November 2025, demikian disampaikan Jaksa Agung Bangladesh Md Asaduzzaman, Rabu (23/10). Sidang tersebut menandai berakhirnya persidangan yang berlangsung hampir lima bulan di Dhaka.
Hasina, 78 tahun, diadili in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) setelah menolak perintah pengadilan untuk kembali dari India dan menghadapi dakwaan. Ia dituduh memerintahkan tindakan keras berdarah untuk menumpas gerakan mahasiswa pada 2024.
“Jika dia percaya pada sistem peradilan, seharusnya dia kembali ke Bangladesh,” kata Jaksa Agung Asaduzzaman dalam pernyataan penutupnya. “Dia adalah perdana menteri, tetapi melarikan diri dan meninggalkan bangsanya. Tindakannya memperkuat tuduhan yang diajukan kepadanya.”
Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Persidangan yang dimulai 1 Juni lalu mendengarkan kesaksian sejumlah saksi dan bukti audio yang diduga menunjukkan bahwa Hasina memerintahkan aparat keamanan untuk menggunakan senjata mematikan terhadap pengunjuk rasa.
Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekitar 1.400 orang tewas antara Juli dan Agustus 2024 akibat kekerasan tersebut.
Jaksa penuntut mengajukan lima dakwaan terhadap Hasina, termasuk kelalaian dalam mencegah pembunuhan, yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum Bangladesh. Penuntut umum menuntut hukuman mati jika Hasina dinyatakan bersalah.
Kepala jaksa Tajul Islam menyebut Hasina sebagai “pusat dari seluruh kejahatan yang terjadi selama pemberontakan”.
Terdakwa Lain dan Pembelaan
Dua orang lain turut didakwa dalam kasus ini: mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, dan mantan Kepala Polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang telah ditahan dan mengaku bersalah.
Pihak pembela menyatakan bahwa Hasina “terpaksa melarikan diri” dan menolak mengakui kewenangan pengadilan. Kuasa hukum yang ditunjuk negara, Md Amir Hossain, mengatakan kliennya “lebih memilih mati dan dimakamkan di rumahnya sendiri” daripada kembali menghadapi pengadilan.
Sementara itu, partai Awami League yang kini dilarang menyatakan Hasina “membantah semua tuduhan” dan menyebut persidangan tersebut tidak lebih dari “pengadilan sandiwara”.
Jaksa Agung Asaduzzaman menegaskan proses persidangan berjalan adil dan bertujuan memberikan keadilan bagi seluruh korban. “Kami ingin keadilan ditegakkan bagi semua pihak dalam kasus yang telah merenggut 1.400 nyawa ini,” ujarnya.
Putusan terhadap Hasina dijadwalkan keluar tiga bulan sebelum pemilihan umum Bangladesh pada Februari 2026, yang menjadi pemilu pertama sejak ia digulingkan dari kekuasaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







