Akurat Logo

Persiapan Olimpiade Tokyo 2020 Gunakan Kayu Ilegal dari Hutan Hujan Indonesia

Arrayyan Nurrochim | 13 November 2018, 18:15 WIB
Persiapan Olimpiade Tokyo 2020 Gunakan Kayu Ilegal dari Hutan Hujan Indonesia

AKURAT.CO, Kelompok pemerhati lingkungan hidup menyeru penyelenggara Olimpiade Tokyo, pemerintah, dan bank-bank untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan Korea Selatan-Indonesia yang mereka sebut telah secara ilegal menghancurkan hutan hujan di Indonesia.

Kayu-kayu dari hutan hujan Indonesia tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Olimpiade Tokyo 2020.

Para demonstran berkumpul di depan kantor pusat Korindo dan di depan kantor utama Bank BNI di Jakarta. Mereka menuntut kedua entitas tersebut menghentikan penebangan hutan di Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Demonstran yang hadir membawa spanduk bertuliskan "Ingkar Janji" dan "Investigasi Korindo" dalam protes mereka.

"Para penyelenggara Olimpiade Tokyo 2020 berjanji untuk menyelenggarakan Olimpiade yang berkelanjutan. Namun, mereka justru menggunakan lebih dari 110.000 lembar kayu lapis tropis dari Indonesia yang didapat dengan perusakan hutan hujan, perampasan lahan dan penebangan habitat orang utan yang terancam punah, sebagian besar untuk membuka jalan bagi perkebunan kelapa sawit," ungkap Hana Heineken dari Rainforest Action Network (RAN), dilansir dari laman Channel News Asia, Selasa (13/11).

"Olimpiade seharusnya merayakan pencapaian manusia dan solidaritas global, tidak dibangun di atas pelanggaran hak asasi manusia dan perusakan lingkungan dari pelosok dunia yang terpencil," tambahnya.

Melalui foto-foto, Korindo terbukti mengambil kayu ilegal dari Maluku Utara, dan Kalimantan Timur untuk dipasok ke perusahaan Jepang Sumitomo Forestry. Korindo juga terbukti membebaskan lahan dengan cara membakarnya.

Kelompok lain yang terlibat dalam protes ini adalah Walhi, TuK Indonesia, dan Profundo yang berbasis di Belanda.

Pihak penyelenggara olimpiade membenarkan bahwa mereka mendapatkan kayu dengan membelinya dari Korindo. Sementara Korindo berdalih bahwa mereka menebang kayu sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

"Korindo telah merusak dan mengeksploitasi Maluku dan rakyat Indonesia," ujar Ismet Soelaiman selaku direktur Walhi untuk Maluku Utara.

“Dari mencuri tanah masyarakat, melecehkan petani skala kecil, hingga menghancurkan keanekaragaman hayati lokal dengan sistem perkebunan monokultur, orang biasa membayar harganya. Saat ini, Korindo berusaha merebut lebih banyak hutan masyarakat di Maluku Utara untuk menjual kayu dan menanam kelapa sawit."

"Masyarakat menolak tetapi mereka membutuhkan bantuan pemerintah dan polisi untuk menghentikan operasi ilegal, dan mereka seharusnya melindungi rakyat, pertanian dan hutan mereka," tambah Ismet.

Tidak hanya unjuk rasa, kelompok protes juga merilis laporan yang mengulas apa yang dilakukan Korindo. Dalam laporan tersebut mereka menyelidiki keuangan Korindo, struktur perusahaan dan perusahaan-perusahaan cangkang lepas pantai dan mengungkap apa yang mereka sebut sebagai contoh praktik yang tidak etis dan ilegal.

Salah satunya adalah kesalahan pelaporan pengaturan pinjaman dan laporan keuangan melalui perusahaan-perusahaan cangkangnya di Singapura.

Beberapa perusahaan yang menjadi investor Korindo adalah BNI, Grup SMBC, Hyosung Corporation, Sumitomo Forestry dan Oji Holdings -semuanya memainkan peran penting dalam ekspansi perusahaan.

“BNI telah berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam keuangan berkelanjutan,” kata Edi Sutrisno dari TuK-Indonesia.

“Untuk benar-benar melaksanakan komitmen ini, pertama-tama harus menghentikan kerjasama dengan perusahaan seperti Korindo, beroperasi tanpa izin yang memadai dan mencuri lahan dan hutan masyarakat," tambahnya.

“Pembiayaan Korindo jelas bertentangan dengan standar BNI sendiri, dan bertentangan dengan peraturan sektor keuangan baru dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. BNI harus memperketat kebijakannya, menjatuhkan perusahaan seperti Korindo, dan menjadi bank yang berkelanjutan untuk kebutuhan orang Indonesia biasa, bukan taipan.”

Mereka juga meminta pemerintah Jepang untuk melihat undang-undang yang ada yang memeriksa impor kayu, sekaligus memastikan perusahaan kayu menunjukkan transparansi yang lebih besar.

Para investor juga diminta mundur dari memberikan pinjaman kepada perusahaan yang dapat mengabaikan hukum tentang pengadaan kayu secara legal.

Menurut para pihak-pihak yang protes, praktik seperti Korindo ini bukanlah hal baru di Indonesia, melainkan terus terjadi berulang kali dan semakin berkembang.

Mereka mengatakan operasi semacam itu mengabaikan hak konstitusional dan mata pencaharian pemilik tanah adat, membahayakan masyarakat lokal, hutan dan masyarakat secara keseluruhan.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.