Akurat Logo

RS Pertamina Palembang Dituding Lakukan Malapraktik

Khaerul S | 2 November 2017, 11:32 WIB
RS Pertamina Palembang Dituding Lakukan Malapraktik

AKURAT.CO, Rumah Sakit Pertamina Palembang dituding melakukan malapraktik terhadap salah satu pasiennya Muhammad Rizky Ramadhan. 

Menurut ayah dari Muhammad Rizky Ramadhan, Thamrin hal ini bermula ketika pihak RS Pertamina Palembang mengadakan operasi gratis untuk penderita hernia, bibir sumbing, dan katarak sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).

Thamrin merasa anaknya ada tanda-tanda menderita hernia, pada tanggal 26 Oktober 2016, dia mendaftarkan puteranya ikut operasi gratis.

“Tanggal 27 Oktober 2016, kami ikuti prosedur dengan melengkapi administrasi sesuai yang ditentukan, serta mengikuti pemeriksaan awal, cek darah dan sebagainya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/11).

Thamrin melanjutkan, pada tanggal itu juga, anaknya dinyatakan menderita hernia. Dan hari berikutnya, 27 Oktober 2016 dokter umum RS Pertamina Palembang menyatakan Rizky belum bisa dioperasi karena masih sakit batuk dan pilek.

Karena itu, dokter menyarankan tindakan rawat jalan sampai sembuh.

Selanjutnya pada 31 Oktober 2016, Thamrin dipanggil pihak RS Pertamina untuk keperluan pemeriksaan mengingat Rizky dinyatakan sehat dan layak untuk dioperasi. Berikutnya, tanggal 2 November 2016 jam 15.00 WIB, Rizky masuk ruang operasi.

“Saya diperlihatkan penyakit anak saya, dinyatakan anak saya terkena tumor. Di situlah saya sangat terpukul. Lalu saya komplain ke dokter yang menangani Rizky, kenapa baru dinyatakan kena tumor setelah dibedah?” katanya.

Thamrin menyesalkan, seandainya dokter cermat dalam pemeriksaan dan menyatakan anaknya terkena tumor, tentu tidak perlu ikut operasi yang memang dikhususkan untuk hernia.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A