Akurat

Salat Jamak Taqdim dan Jamak Ta'khir; Begini Maksud dan Syarat-syarat Melakukannya

Thony H | 21 Oktober 2020, 13:15 WIB
Salat Jamak Taqdim dan Jamak Ta'khir; Begini Maksud dan Syarat-syarat Melakukannya

AKURAT.CO, Islam adalah agama yang mudah dan tidak pernah memberatkan umatnya.

Dalam persoalan yang paling fundamental pun, dalam hal ini salat, Islam banyak memberi keringanan. Beberapa di antaranya adalah salat jamak taqdim dan salat jamak ta'khir.

Salat Jamak Taqdim:

Jamak Taqdim adalah penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib).

Terkait syarat-syarat melakukannya, disebutkan dalam Kitab Safinah An-Najah sebagai berikut:

شروط جمع التقديم أربعة : البداءة بالأولى ونية الجمع والموالاة بينهما ودوام العذر .

Melalui penuturan tersebut, ada empat syarat sah jamak taqdim (menggabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:

1- Di mulai dari shalat yang pertama.

2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).

3- Berturut – turut.

4- Udzurnya terus menerus.

Salat Jamak Ta'khir:

Adalah penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya).

Adapun syarat-syarat melakukan salat jamak ta'khir sebagaimana juga disebut dalam kitab Safinah An-Najah adalah sebagai berikut:

شروط جمع التأخير إثنان : نية التأخير وقد بقي من وقت الأولى مايسعها ودوام العذر إلى تمام الثانية .

Adapun syarat-syarat melakukan jamak ta'khir adalah sebagai berikut:

1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).

2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua. Itulah penjelasan tentang salat jamak, yakni salat jamak taqdim dan salat jamak ta'khir. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
L
Editor
Lufaefi