Akurat Logo

Muslim Wajib Tahu! Ini Sedekah yang Hukumnya Haram

Tria Sutrisna | 9 November 2023, 22:55 WIB
  Muslim Wajib Tahu! Ini Sedekah yang Hukumnya Haram

AKURAT.CO - Bersedekah sangat dianjurkan dalam agama Islam. Sedekah dapat dilakukan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat.

Anjuran untuk bersedekah sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhari Muslim. Rasulullah berkata "Setiap pagi ada dua malaikat yang turun. Malaikat yang satu berkata: Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfakkan hartanya. Malaikat yang lain berkata: Ya Allah, musnahkanlah harta orang yang bakhil."

Meski mendapat pahala dan dianggap sebagai kewajiban, ternyata sedekah tidak selalu bersifat sunnah. Terdapat beberapa jenis sedekah yang hukumnya haram dalam ajaran Islam. Berikut adalah jenis sedekah yang hukumnya haram.

Baca Juga: 3 Hadis Tentang Sedekah, Kenali Keutamaannya Secara Lengkap

Bersedekah Kepada Orang Kafir

Memberi sedekah kepada orang kafir diharamkan menurut pandangan Manshur Abdul Hakim dalam bukunya "Buku Saku Terapi Bersedekah." Para ulama juga sepakat bahwa orang kafir tidak berhak menerima sedekah karena mereka menyekutukan Allah SWT.

Bersedekah dengan Harta Haram

Harta haram merujuk pada aset yang diperoleh melalui metode yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti riba, korupsi, pencurian, penipuan, perjudian, dan sejenisnya. Harta semacam itu tidak diizinkan untuk dikonsumsi, digunakan, atau disumbangkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan agama Islam. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawanya kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Baca Juga: Menggali Kebaikan Melalui Sedekah Subuh Di Pagi Hari

Bersedekah dengan Maksud Riya

Bersedekah dengan tujuan riya' atau memamerkan amal kebaikan, dilarang karena dapat menyakiti hati penerima dan menimbulkan sifat riya'. Riya merupakan perilaku menunjukkan amal ibadah kepada orang lain dengan maksud mendapat pujian atau penghargaan dari mereka. Ini merupakan bentuk syirik kecil yang dapat merusak ketulusan hati dan menghilangkan nilai pahala dari amal ibadah yang dilakukan. Allah SWT berfirman:

“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan mereka itu tidak menyekutukan sesuatu pun dengan Tuhan mereka.” (QS. Al-Kahfi: 110).

Baca Juga: Ayat Tentang Sedekah Jariyah Dan Keutamaannya

Bersedekah dengan Mengandung Mudharat

Mudharat adalah segala sesuatu yang dapat membawa kerugian atau bahaya bagi diri sendiri atau orang lain. Sementara maksiat adalah pelanggaran terhadap perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya. Sedekah yang melibatkan mudharat atau maksiat dapat merugikan baik pemberi maupun penerima, seperti memberikan nafkah kepada keluarga dari hasil kejahatan, memberikan suap untuk kepentingan pribadi, atau memberikan makanan beracun. Prinsip-prinsip ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kebersihan niat dalam beramal.

Sedekah, sebagai tindakan ibadah dalam Islam, perlu diberikan dengan niat yang tulus dan menggunakan harta yang halal. Dengan cara ini, sedekah akan menjadi amal yang diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah dalam kehidupan kita.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
A