Bolehkah Memberi Mahar Nikah dengan Selain Uang dan Perhiasan?

AKURAT.CO Pada umumnya di dalam tradisi masyarakat Indonesia, mahar diberikan seorang laki-laki untuk perempuan dalam bentuk uang dan atau perhiasan. Agaknya jarang ada pemberian mahar berupa jasa dan atau hal-hal lain selain harta dan perhiasan.
Tetapi bagaimana sebetulnya terkait ketentuan ini? Apakah mahar harus diberikan dalam bentuk harta kekayaan berupa uang atau perhiasan?
Syekh Ibrahim Al-Baijuri, dalam Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 126-127 menegaskan demikian:
قوله (ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة) كتعليمها القرآن أي وكخياطة ثوب وكتابة نحو دلائل الخيرات ومثل لقرآن الفقه والحديث والشعر الجائز وغير ذلك مما ليس بمحرم ولا فرق في تعليم القرآن بين أن يكون لكله كما هو ظاهره أو لسورة معينة منه كالفاتحة وغيرها أو لقدر معين من سورة معينة من سورة يس إن كانت تعرفه
Artinya: “(Seseorang boleh mengawini seorang perempuan dengan mahar berupa jasa bermanfaat tertentu) seperti jasa mengajarkan Al-Qur’an, seperti juga menjahitkan pakaian, menuliskan misalnya kitab Dala’ilul Khairat. Seperti Al-Quran, jasa pengajaran fiqih, hadits, syair yang boleh, dan selain itu yang tidak diharamkan. Tidak ada perbedaan apakah pengajaran Al-Qur’an 30 juz sebagaimana zahirnya, atau surat tertentu semisal Al-Fatihah dan surat lainnya, atau kadar tertentu dari surat tertentu, Surat Yasin misalnya jika ia mengetahuinya."
Melalui penjelasan di atas, mahar yang diberikan laki-laki kepada perempuan tidak harus berupa uang atau perhiasan. Mahar dapat berupa jasa apapun selagi itu bermanfaat dan tidak melanggar ketentuan syariat. Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok


