Akurat Logo

Kualitas Udara Sulsel 13 Oktober: Makassar, Bone, hingga Gowa Berstatus Tidak Sehat

Dani Zahra | 13 Oktober 2026, 09:06 WIB
Kualitas Udara Sulsel 13 Oktober: Makassar, Bone, hingga Gowa Berstatus Tidak Sehat
Ilustrasi, kualitas Udara Sulsel 13 Oktober. - Canva

AKURAT.CO Kualitas udara di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan perlu menjadi perhatian pada Selasa, (13/10/2026).

Berdasarkan data pemantauan kualitas udara BMKG, sebanyak 12 daerah masuk kategori tidak sehat akibat tingginya konsentrasi partikel halus PM2.5 di udara.

Baca Juga: Siapkan Masker, Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Pagi Ini

Kondisi ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan.

12 Daerah di Sulawesi Selatan Masuk Kategori Tidak Sehat

Data BMKG mencatat terdapat 12 wilayah di Sulawesi Selatan dengan kualitas udara dalam kategori tidak sehat. Daerah tersebut meliputi:

  1. Bantaeng

  2. Barru

  3. Bone

  4. Bulukumba

  5. Gowa

  6. Makassar

  7. Parepare

  8. Maros

  9. Sidrap

  10. Sinjai

  11. Soppeng

  12. Wajo

Selain wilayah tersebut, 12 daerah lainnya tercatat berada dalam kategori sedang. Artinya, kondisi kualitas udara di Sulawesi Selatan tidak sepenuhnya seragam dan dapat berbeda antardaerah.

Langkah yang Bisa Dilakukan untuk Mengurangi Paparan

Ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat, masyarakat disarankan mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan.

Jika harus beraktivitas di luar, penggunaan respirator yang sesuai, seperti N95, dapat membantu mengurangi paparan partikel halus.

Baca Juga: 5 Platform untuk Pantau Kualitas Udara, Bisa Cek Polusi Secara Real-Time

Anak-anak, lansia, serta orang dengan penyakit pernapasan juga perlu mendapat perhatian lebih. Apabila muncul keluhan seperti batuk, sesak napas, atau iritasi, sebaiknya segera membatasi paparan dan mencari bantuan medis bila diperlukan.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau kualitas udara melalui laman resmi BMKG dan membatasi aktivitas luar ruangan jika diperlukan guna mengurangi risiko paparan polusi udara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra